Disdikbud Lampung Umumkan Hasil Seleksi SPMB SMA dan SMK Negeri 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengumumkan hasil akhir seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru secara online untuk jenjang SMA dan SMK negeri pada Rabu, 24 Juni 2026.
Proses seleksi penerimaan murid baru yang diselenggarakan melalui portal resmi lampung.spmb.id ini membuka kuota daya tampung total mencapai 76.294 siswa untuk seluruh wilayah Lampung.
Pelaksanaan pengumuman hasil seleksi ini dilakukan setelah melewati rangkaian pendaftaran daring dan verifikasi faktual berkas yang telah berlangsung sejak 15 Juni hingga 22 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico memaparkan rincian kuota daya tampung yang tersedia untuk jalur reguler di wilayahnya guna mengakomodasi para calon peserta didik.
"Hari ini kami mulai membuka pendaftaran SPMB Tahun 2026 untuk jalur reguler tingkat SMA dan SMK negeri dengan total daya tampung untuk seluruh Lampung mencapai 76.294 siswa," kata Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.
Thomas Amirico merinci bahwa daya tampung tersebut tersebar di 208 SMA negeri sebanyak 42.660 siswa dan 110 SMK negeri sebanyak 33.634 siswa.
"Selain itu, sebanyak 110 SMK negeri juga membuka penerimaan peserta didik baru dengan daya tampung sebanyak 33.634 siswa," kata Thomas Amirico.
Thomas Amirico mengimbau para calon murid yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam seleksi kategori SMA Unggul agar memanfaatkan pendaftaran jalur reguler ini.
"Saya minta kepada anak-anak yang sebelumnya belum tertampung di SMA Unggul agar bisa mendaftar hari ini di SMA reguler. Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 19 Juni," kata Thomas Amirico.
Thomas Amirico menerangkan terdapat beberapa mekanisme penerimaan pada jalur reguler, termasuk salah satunya adalah jalur domisili yang menitikberatkan seleksi awal pada aspek capaian akademik.
"Untuk jalur domisili itu syaratnya tetap ada, tetapi penentunya adalah nilai. Nilai tertinggi itulah yang akan diterima. Namun apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama, maka seleksi akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan," kata Thomas Amirico.
Pelaksanaan SPMB melalui sistem daring yang terintegrasi ini sempat menuai respon dari perwakilan wali murid yang menghadapi kendala teknis terkait aturan penguncian berkas pendaftaran.
"Saya tidak mempermasalahkan jika anak saya tidak diterima di sekolah tujuan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa calon siswa tidak bisa mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain dengan alasan sistem. Padahal di daerah lain aturan seperti itu tidak diterapkan," kata Sudibyo Putra, salah satu wali murid.
Sudibyo Putra mengeluhkan ketiadaan informasi transparan mengenai batas minimal nilai kelulusan pada masing-masing satuan pendidikan yang membingungkan para orang tua.
"Selain tidak mengetahui batas nilai minimal, peserta juga tidak diperbolehkan mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain. Ini yang menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid," kata Sudibyo Putra.
Thomas Amirico selaku Kepala Disdikbud Lampung menanggapi langsung keluhan wali murid mengenai ketiadaan menu pencabutan berkas fisik ataupun digital dalam sistem aplikasi.
"Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi," kata Thomas Amirico.
Thomas Amirico menegaskan regulasi sistem daring tersebut dibuat untuk mendukung aspek akuntabilitas serta ketertiban proses pemeringkatan seleksi.
"Iya menambahkan bahwa tidak adanya mekanisme pencabutan berkas bukan bertujuan membatasi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan, melainkan bagian dari tata kelola sistem agar proses seleksi berjalan tertib, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Thomas Amirico.
Dilansir dari tirto.id, calon murid yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan proses daftar ulang atau lapor diri tanpa dipungut biaya pada 24 sampai 25 Juni 2026 pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Calon peserta didik baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang dalam tenggat waktu yang ditentukan bakal dinyatakan mengundurkan diri dan sisa kuota akan dialihkan untuk diisi oleh peserta cadangan.
Rangkaian kelengkapan dokumen yang wajib dikumpulkan saat lapor diri meliputi fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus sebanyak dua lembar, pas foto berwarna 3×4 cm sebanyak dua lembar, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua asli bermeterai Rp10.000.
Setelah tahapan daftar ulang selesai, hari pertama masuk sekolah dijadwalkan serentak pada 13 Juli 2026 yang langsung diteruskan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sampai 17 Juli 2026.