Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Rp 14 Triliun

Share

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun bagi sekitar 23 juta peserta kini tengah menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Konfirmasi mengenai kebijakan pemutihan dana jaminan kesehatan tersebut dilansir dari Detikcom.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa regulasi tertulis yang mengatur pemutihan piutang iuran tersebut masih belum diterbitkan. Kendati demikian, pihak manajemen berharap agar regulasi tersebut dapat segera disahkan oleh pemerintah.

"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya.Moga-moga segera ditandatangani," kata Prihati di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2026).

Kebijakan pembersihan data piutang ini nantinya menyasar kelompok peserta yang sudah memiliki tunggakan dalam periode yang lama. Prihati menegaskan agar para peserta yang memiliki kemampuan finansial tetap tertib membayar iuran setelah pemutihan dilakukan.

"Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tutur Prihati.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa program penghapusan kewajiban iuran peserta ini sebenarnya telah mendapatkan persetujuan. Pemerintah saat ini hanya tinggal merampungkan berkas Peraturan Presiden (Perpres).

"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden kalau nggak salah," kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Kementerian Keuangan juga dilaporkan telah menyalurkan dana sebesar Rp 20 triliun kepada BPJS Kesehatan agar program pemutihan iuran ini bisa langsung diimplementasikan.

"Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun," tutur Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPJS Kesehatan JKN Kemenkeu
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author