Pengemudi Calya yang Rusak MINI Cooper di Sunter Jadi Tersangka

Share

Aksi anarkis seorang pengendara mobil Calya yang merusak kendaraan MINI Cooper di daerah Sunter, Jakarta Utara, berujung pada proses hukum. Pria tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang sempat terekam dan menjadi viral di media sosial ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, pelaku terlihat memukul kaca spion milik korban beberapa kali dalam video yang beredar.

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Pria berinisial GVK tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian juga telah secara resmi mengubah status hukum pria tersebut setelah proses penangkapan.

"Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.

Motif Emosi Sesaat dan Total Kerugian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden perusakan ini dipicu oleh kesalahpahaman di jalan raya. Pelaku menduga bahwa mobil yang dikendarainya telah diserempet oleh kendaraan korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.

Akibat tindakan perusakan pada bagian spion dan wiper tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materi yang cukup besar.

"Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouk Fadillah.

Meski pengendara Calya tersebut menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian materi, pihak korban memilih untuk menolak tawaran damai tersebut.

"Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujar Farouk.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author