Lembaga Pengawas dan Legislatif Perketat Pengawasan SPMB 2026 Mencegah Kecurangan

Share

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan bersama sejumlah lembaga legislatif memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pada Juni 2026 guna mencegah praktik pungutan liar dan kecurangan. Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kendala sistem daring serta adanya atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proses transisi penerimaan siswa di berbagai wilayah Indonesia. Pengawasan di wilayah Kalimantan Selatan mencakup pemantauan langsung pada tingkat dinas pendidikan hingga sekolah serta pembukaan posko pengaduan yang menggunakan mekanisme respons cepat.

“Pengawasan Ombudsman Kalsel dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan dan akuntabel, serta memastikan komitmen tanpa pungutan liar benar-benar diwujudkan penyelenggara,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman.

Hadi Rahman menambahkan bahwa pemantauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap penyusunan petunjuk teknis hingga pengelolaan pengaduan pascapelaksanaan. “Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan sosialisasi serta informasi mengenai jalur penerimaan maupun perubahan aturan diketahui dan dipahami seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Pihak Ombudsman Kalsel juga meminta panitia lokal aktif mendampingi para orang tua murid yang kesulitan memahami aplikasi pendaftaran digital agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Sekolah dan panitia sebaiknya membantu serta mendampingi calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala mengakses aplikasi SPMB online, sehingga pelayanan publik berjalan berkualitas tanpa maladministrasi,” tegas Hadi.

Sementara itu, pengetatan pengawasan juga disuarakan di tingkat nasional oleh DPR RI yang menyoroti ketimpangan dan potensi manipulasi data dalam sistem penerimaan siswa baru. “Nah insyaAllah hari Rabu kami akan diskusi kembali dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan atau kecurangan-kecurangan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya keterlibatan lembaga penegak hukum untuk memantau jalannya SPMB agar tujuan pemerataan akses pendidikan nasional dapat tercapai tanpa menciptakan diskriminasi baru.

“Ya kita tahu bahwa KPK juga sudah memberikan atensi terhadap SPMB ini. Saya rasa itu menjadi langkah preventif untuk mencegah kecurangan atau pungutan-pungutan liar yang sering terjadi ketika SPMB ini berlangsung,” katanya.

Di tingkat daerah, DPRD Sanggau turut membuka posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses sistem pendaftaran daring yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026. "Kami akan menjembatani. Kita ingin semua anak di Kabupaten Sanggau ini wajib belajar," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sanggau Alfonsus Masgio. Alfonsus Masgio mengingatkan pihak sekolah selaku operator teknis di lapangan untuk tidak mempersulit calon peserta didik yang mengalami kendala administrasi maupun keterbatasan teknologi.

"Pihak sekolah harus membantu orang tua atau calon peserta didik yang mengalami kendala administrasi maupun akses teknologi dalam proses pendaftaran," pesannya.

Sebagai perbandingan regulasi daerah, Dinas Pendidikan Kota Medan telah membuka pendaftaran daring sejak 8 Juni hingga 22 Juni 2026 dengan menetapkan batasan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026. Dilansir dari HaiBunda, Pemerintah Kota Medan membagi jalur masuk menjadi empat bagian, yakni jalur domisili berbasis jarak kartu keluarga minimal 50 persen, jalur prestasi akademik dan nonakademik minimal 25 persen, jalur afirmasi keluarga kurang mampu atau disabilitas minimal 20 persen, serta jalur mutasi tugas orang tua maksimal 5 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author