Pengamat Minta Tata Kelola Pariwisata Bali Diperketat
Maraknya kasus warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Bali menuntut pembenahan tata kelola destinasi wisata secara menyeluruh. Pengamat Pariwisata, Taufan Rahmadi, menilai keberadaan aturan tegas serta pengawasan konsisten sangat mendesak untuk menjaga citra Pulau Dewata, dilansir dari Detik Travel pada Jumat (21/7/2026). Taufan menekankan bahwa status Bali sebagai destinasi internasional menuntut keberadaan sistem pengawasan yang solid.
Keramahan masyarakat lokal dinilai perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih terhadap para turis. "Ini bukan sekadar bicara tentang persoalan oknum wisatawan, tetapi juga tentang tantangan bagi tata kelola destinasi kita, khususnya di Bali. Kita sama-sama tahu kalau Bali itu adalah destinasi kelas dunia," ungkap Taufan.
Aspek edukasi mengenai batasan budaya lokal juga dinilai kerap terabaikan oleh para wisatawan mancanegara. Hal tersebut mengakibatkan maraknya aksi pelanggaran yang mencederai kearifan lokal setempat.
"Jadi keramahan yang ada di sana itu harus diimbangi dengan aturan yang jelas, pengawasan yang baik, dan penegakan hukum yang konsisiten," jelas Taufan. Meskipun regulasi yang ada dianggap sudah mencukupi, Taufan soroti pentingnya orkestrasi dan koordinasi antarinstansi dalam penerapan aturan di lapangan. Pengetatan informasi mengenai tata tertib bahkan harus disampaikan sebelum wisatawan tiba di Indonesia.
"Harus ada orkestrasi antar instansi. Aturan ini harus dipahami oleh wisatawan sejak mereka sebelum datang ke Bali, harus ada edukasi terkait hal itu, dan harus ditegakkan secara konsisten," terangnya. Aturan mengenai panduan perilaku turis asing sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama Berada di Bali. Taufan mengingatkan bahwa penerapan sanksi hukum yang lebih jelas sangat dibutuhkan guna memberikan efek jera.
"Surat edaran itu sudah cukup baik sebagai sebuah instrumen ya di dalam mengedukasi wisatawan. Tapi jika diperlukan efek jera, ya tentunya harus diperkuat dengan regulasi yang memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas sesuai dengan kewenangan atau aturan yang ada," ucap Taufan.