Pengadilan Tipikor Tolak Permohonan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada persidangan Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hakim menilai pemenuhan sarana dan fasilitas kesehatan pascaoperasi yang dibutuhkan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Rumah Tahanan KPK.

Pertimbangan pertambahan medis tersebut disampaikan majelis hakim saat memimpin persidangan di ruang sidang.

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.

Pihak pengadilan meminta Jaksa Penuntut Umum dan pengelola tempat penahanan untuk memperhatikan catatan fasilitas medis bagi para tahanan.

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.

Mantan Menteri Agama tersebut beserta tim hukumnya diminta segera berkoordinasi dengan tim medis rutan apabila menghadapi situasi darurat.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap atau kah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pihak klinik rutan telah menerbitkan rujukan ke poli bedah mengingat adanya risiko infeksi pada kondisi kliennya. Hakim kemudian memaparkan mekanisme pengajuan izin berobat jika fasilitas rutan tidak memadai.

"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 terkait penyimpangan pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa meyakini perbuatan tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4.833.786.000, serta menguntungkan 313 korporasi PIHK melalui praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas, dan fee percepatan yang mengakibatkan jemaah yang berhak gagal berangkat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author