Pengadilan Tipikor Tolak Penangguhan Penahanan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa (18/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Hakim menyatakan permohonan penangguhan tersebut belum bisa dikabulkan. Meski demikian, pihak majelis hakim memberi arahan terkait penanganan kondisi kesehatan terdakwa selama masa penahanan di rutan.

"Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara. Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa direkomendasikan menjalani perawatan ke spesialis urologi serta ortopedi. Hakim menilai proses kontrol medis rutin dapat dijalankan tanpa harus melakukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," kata hakim.

Dalam perkara ini, Asrul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166. Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa menjelaskan pengisian kuota haji khusus tambahan bertentangan dengan ketentuan hukum demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perbuatan itu meyakinkan jaksa memperkaya Yaqut senilai USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar, beserta 313 korporasi PIHK lainnya melalui praktik jual beli kuota hingga fee percepatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author