Pengadilan Suriah Vonis Mati Mantan Presiden Bashar al Assad

Share

Mantan penguasa Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan setempat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dilansir dari Detikcom, putusan tersebut ditetapkan terkait dugaan kejahatan yang terjadi sepanjang perang saudara di negara itu. Assad melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia pada Desember 2024.

Vonis ini menjadi putusan pertama otoritas baru Suriah yang mengadili tokoh pemerintahan sebelumnya. Pengadilan juga memvonis mati saudara kandung al-Assad, Maher al-Assad. Maher dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis atas dakwaan pertama terhadap mantan penguasa Suriah itu.

"kejahatan perang," kata Pengadilan Suriah. Selain dakwaan tersebut, hakim juga menyatakan Assad terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

"kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Pengadilan Suriah. Pihak peradilan menegaskan janji untuk mengeksekusi kedua bersaudara itu dan mengejar mereka secara internasional.

Selain keluarga Assad, hukuman mati juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Keamanan Politik Provinsi Daraa Atif Najib atas perannya pada pemberontakan 2011. Sepupu Assad yang ditangkap pada Januari tahun lalu itu terbukti melakukan tindakan pidana berat. "kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Pengadilan Suriah.

Pengadilan memvonis mati Najib atas tuduhan pembunuhan serta aksi keji terhadap anak di bawah umur.

"pembunuhan yang disengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun," ujar Pengadilan Suriah. Hakim mengungkapkan tindak kekerasan yang dilakukan pejabat era Assad tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban. "penyiksaan yang menyebabkan kematian," kata Pengadilan Suriah.

Atas perbuatan tersebut, peradilan menetapkan kategori tindakan Najib sebagai tindak kejahatan berat.

"kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Pengadilan Suriah. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menetapkan sanksi hukum paling maksimal kepada terdakwa.

"hukuman terberat terhadapnya, yaitu hukuman mati," kata Pengadilan Suriah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author