Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026). Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Permohonan praperadilan perkara ini bakal ditangani dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Kepastian jadwal persidangan tersebut tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Agenda: panggilan para pihak," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Rabu (12/8/2026).

Penetapan tersangka terhadap Febrie awalnya dilakukan oleh pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pengusaha Don Ritto dalam penanganan perkara ASABRI. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Selain kasus ASABRI, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU atas temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara TPPU ini, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lainnya. Hingga saat ini, Febrie masih menghadapi proses penyidikan perkara lain. Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu gangguan pemadaman listrik secara meluas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author