Pengadilan Militer Vonis Empat Anggota TNI Terkait Penyiraman Air Keras
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara hingga pemecatan terhadap empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (10/6/2026).
Seperti dilansir dari Detikcom, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko berupa 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, disusul Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan 2,5 tahun penjara dan dipecat.
Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim turut memberikan penilaian khusus terhadap sikap Andrie Yunus selaku korban yang dinilai tidak kooperatif serta merendahkan wibawa lembaga peradilan.
"Majelis hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim.
Pihak pengadilan bermaksud menggali situasi yang dialami korban sebelum hingga setelah peristiwa penyiraman, namun langkah tersebut terhambat oleh respons dari pihak korban.
"Menimbang bahwa iktikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan telah menawarkan alternatif pemeriksaan secara daring melalui aplikasi konferensi video karena mengetahui korban masih menjalani masa perawatan medis.
"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom meeting," kata hakim.
Opsi persidangan virtual tersebut tetap tidak dimanfaatkan oleh Andrie, sehingga hakim menyimpulkan adanya pengabaian kewajiban hukum yang memunculkan persepsi negatif terhadap institusi peradilan militer.
"Menimbang bahwa majelis hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," kata hakim.
Sikap tersebut dinilai melampaui batas ketidakpatuhan biasa hingga dianggap mengganggu jalannya mekanisme hukum resmi negara.
"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," sambung hakim.
Hakim menyayangkan sikap pasif dari korban yang dinilai merugikan kepentingannya sendiri dalam menuntut keadilan atas tindakan pidana para terdakwa.
"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," ujar hakim.
Di samping itu, majelis hakim mematahkan spekulasi mengenai keterlibatan dinas rahasia dan menegaskan aksi penyiraman ini murni dilandasi oleh dendam serta rasa sakit hati personal para terdakwa.
Motivasi tersebut dipicu oleh tindakan Andrie yang memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025, serta tuduhan bahwa TNI mengintimidasi kantor Kontras dan mendalangi kerusuhan akhir Agustus 2025.
"Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim.
Hakim menjelaskan bahwa karakteristik serangan ini tidak memenuhi kriteria operasi taktis militer yang biasanya terstruktur dan tidak didasari oleh emosi personal perorangan.
"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," kata hakim.
Tidak ditemukannya bukti koordinasi ataupun perintah dari atasan membuat majelis hakim berkesimpulan bahwa kejahatan ini murni merupakan inisiatif pribadi para pelaku.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar hakim.