Pengadilan Militer Perintahkan Pemusnahan Tumbler Wadah Air Keras

Share

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sebuah tumbler ungu yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada persidangan hari Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan wadah air keras tersebut diputuskan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan barang bukti perkara dinyatakan selesai, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pemusnahan ini dilakukan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kembali di masa mendatang.

"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar hakim.

Perkara penyiraman ini menyeret empat orang oknum TNI sebagai terdakwa yang secara resmi telah dijatuhi vonis hukuman penjara.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi vonis 3 tahun penjara beserta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hukuman serupa berupa pemecatan dari dinas militer dan bui selama 2,5 tahun juga dijatuhkan kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapatkan vonis 2 tahun penjara, diikuti oleh Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author