Pengadilan Jerman Bebaskan Pengunggah Konten Pembanding Israel dan Nazi
Pengadilan regional yang lebih tinggi di kota Zweibrucken, Jerman bagian barat daya, membebaskan seorang pengguna Instagram yang mengunggah konten pembanding antara tindakan negara Israel dan metode rezim Nazi. Keputusan ini membatalkan vonis sebelumnya karena dinilai dilindungi oleh hak kebebasan berbicara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perkara hukum ini berawal ketika seorang perempuan pemilik akun Instagram memublikasikan tabel perbandingan tindakan Nazi dan Israel di akun pribadinya. Unggahan tersebut menampilkan bendera Israel bersanding dengan bendera Nazi berswastika, serta gambar tembok berlogo Bintang Daud berisikan lambang Nazi dengan tagar terkait Palestina.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di Ludwigshafen menjatuhkan hukuman denda sebesar 2.400 Euro atau sekitar Rp 49,8 juta kepada pemilik akun tersebut. Putusan denda dikenakan atas tuduhan penggunaan simbol-simbol organisasi yang dinilai inkonstitusional sesuai ketentuan hukum setempat.
Namun, hakim pengadilan tinggi Zweibrucken membatalkan denda tersebut dalam proses banding. Pengadilan menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran pidana akibat penggunaan simbol inkonstitusional tidak terpenuhi apabila simbol itu ditujukan untuk mengkritik tajam metode suatu negara, sekaligus mengutuk ketidakadilan era Nazi.
Laporan yang diterbitkan database hukum Beck-Online sebagaimana dilansir Anadolu Agency menyebutkan bahwa pengadilan mengingatkan agar penerapan pasal tindak pidana terkait tidak ditafsirkan terlalu luas. Pertimbangan utama majelis hakim berpatokan pada perlindungan terhadap prinsip dasar kebebasan berekspresi.