Pengadilan Hong Kong Vonis Dua Aktivis Peringatan Tiananmen

Share

Dua aktivis Hong Kong, Lee Cheuk-yan dan Chow Hang-tung, dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut penggulingan kekuasaan negara dalam peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989, berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diterapkan pemerintah China, demikian pengadilan putuskan pada Agustus 2026.

Kedua terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan tanggal vonis yang akan ditentukan kemudian. Terdakwa ketiga, Albert Ho, telah mengaku bersalah sejak Januari 2026, menurut BBC dan sumber lain.

Lee (69 tahun) dan Chow (41 tahun) adalah mantan pengurus Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, organisasi yang menggelar peringatan lilin tahunan untuk korban Tiananmen sejak puluhan tahun lalu. Acara ini dilarang pemerintah Hong Kong sejak 2020, setelah diberlakukannya undang-undang keamanan nasional.

Hakim yang memutuskan kasus ini menyatakan bahwa penggunaan frasa "akhiri kediktatoran satu partai" oleh para terdakwa bermakna menggulingkan dan melemahkan kekuasaan Partai Komunis China. Tindakan tersebut dianggap menghasut orang lain untuk melakukan aksi yang melanggar hukum demi tujuan tersebut, sebagaimana tercantum dalam ringkasan putusan yang dibagikan kepada wartawan.

"Penggunaan frasa 'akhiri kediktatoran satu partai' menyiratkan penggulingan atau penghancuran dan berusaha memicu permusuhan terhadap Partai Komunis China," kata hakim dalam putusan tersebut, seperti dilaporkan NHK.

Chow, yang juga seorang pengacara, tampak tersenyum saat putusan dibacakan, sementara Lee memperlihatkan gestur membentuk hati dan melipat tangan sebagai tanda terima kasih kepada para pendukung di galeri pengunjung di ruang sidang, menurut BBC dan Detik.

Chow pernah menyatakan di pengadilan bahwa hukum itu sendiri yang sedang diadili, bukan hanya tindakan mereka. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diperkenalkan setelah gelombang protes pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019.

Undang-undang ini telah digunakan untuk menekan gerakan pro-demokrasi, dengan sejumlah aktivis ditangkap dan organisasi dibubarkan. Sebelum 2020, Hong Kong memiliki kebebasan politik dan sipil yang relatif lebih luas daripada daratan China.

Elizabeth Tang, istri salah satu terdakwa, mengungkapkan kemarahannya atas putusan pengadilan dan menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan suaminya melanggar hukum, menurut NHK.

Albert Ho, 74 tahun, mantan ketua Aliansi dan mantan ketua Partai Demokrat oposisi terbesar di Hong Kong, sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaan menghasut yang sama.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Aktivis Hong Kong Tiananmen
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author