Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Cerai Wardatina Mawa
Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026), seperti dilansir dari Detik Hot.
Putusan persidangan tersebut turut menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Wardatina Mawa selaku pihak penggugat. Selain itu, pihak tergugat yakni Insanul Fahmi diwajibkan oleh majelis hakim untuk membayar sejumlah tuntutan nafkah.
Rincian kewajiban finansial yang diputuskan meliputi nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan, uang mut'ah senilai Rp 46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp 30 juta. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, memberikan penjelasan mengenai rincian hasil putusan sidang tersebut.
"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan.
Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp 46.200.000 dan iddah sebesar Rp 30 juta," kata Idrus, Kuasa Hukum Wardatina Mawa.
Pihak kuasa hukum langsung menyampaikan kabar ini kepada Wardatina Mawa. Menurut Muhammad Idrus, kliennya sangat emosional karena telah menanti kepastian hukum sejak mendaftarkan gugatan pada Februari 2026.
"Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," ujar Idrus, Kuasa Hukum Wardatina Mawa.
Proses hukum ini awalnya dilaksanakan melalui sistem elektronik sejak masa awal persidangan. Namun, tim kuasa hukum menghadapi kendala teknis pada sistem e-court saat hendak mengunduh salinan putusan resmi, sehingga mereka terpaksa mendatangi pengadilan secara langsung.
"Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil," tutur Idrus, Kuasa Hukum Wardatina Mawa.
Muhammad Idrus kemudian menegaskan kembali poin-poin utama dalam amar putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk kliennya.
"Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugatan cerai dari penggugat. Kemudian sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, yaitu nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan, iddah Rp 30 juta, dan mut'ah sekitar Rp 46.200.000. Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkas Idrus, Kuasa Hukum Wardatina Mawa.