Pendiri Yayasan Sekolah di Jaksel Beri Klarifikasi Soal Penemuan Senjata
Sebanyak 996 senjata ditemukan di gudang sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, memicu klarifikasi dari pendiri yayasan sekolah tersebut, Minggu (9/8/2026).
Senjata-senjata tersebut ditemukan dalam ruang milik mantan ketua yayasan yang kini memicu respons terkait asal dan izin penyimpanan senjata di lingkungan sekolah, dilansir dari Detikcom.
Yan Sofyan Syafe'i, salah satu pendiri yayasan, menyatakan kesedihan atas penemuan senjata tersebut dan menegaskan visi pendirian sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Kami selaku pendiri yang mendirikan sekolah ini merasa bersedih sekali dengan adanya hal seperti ini. Tetapi insyaallah seperti yang tadi saya utarakan, mudah-mudahan semua itu dapat diperbaiki dengan sebaik-baiknya," ujar Yan Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Yan Sofyan menjelaskan bahwa pendirian sekolah ini didasari visi menciptakan anak-anak yang saleh dan pintar, dengan tokoh pendiri di antaranya mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.
"Kita ke Pak Adam, kemudian kita sama-sama ke Pak Adam. Sampai di sana diarahkan oleh beliau bahwa beliau selaku Wakil Presiden pada waktu itu dan diarahkan bahwa ada tanah kami di sana di Kebayoran, katanya di apa, di Pondok Pinang," tambahnya.
Alhadid Endar Putra, kuasa mantan ketua yayasan sekaligus Direktur PT Lokta Karya Perbakin, menyatakan 995 pucuk senjata airsoft gun tersebut milik perusahaannya dan terkait rencana kerja sama ekstrakurikuler menembak pada 2020.
"Pertanyaannya, kenapa ada di sekolah yayasan, alasannya karena tahun 2020 itu ada kerja sama kita dengan Pak Suryo, dia pembina juga di yayasan tersebut. Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games," ujar Alhadid.
Namun rencana tersebut terhenti setelah pembina yayasan, Pak Suryo, meninggal dunia sekitar tahun 2024 atau 2025, dan senjata tetap tersimpan di gudang sekolah.
Kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, meminta bukti atas klaim kerja sama ekstrakurikuler tersebut dan menyinggung kondisi usia Pak Suryo yang sudah sangat lanjut saat itu.
"Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar," ujar Alvon.
"Perlu diketahui bahwa ketika itu Pak Suryo sudah berumur 104 tahun. Bukan menafikan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan," tambahnya.
Alhadid Endar Putra juga mengklaim senjata tersebut resmi berizin dan telah menunjukkan surat izin kepada pihak kepolisian.
"Mereka juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.
Alhadid menduga masalah ini muncul akibat konflik internal di kepengurusan yayasan sejak pembina sebelumnya diberhentikan secara sepihak.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina, sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana. Sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.
Namun kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, membantah adanya konflik antarpendiri yayasan.
"Pertama-tama, tidak ada konflik dalam artian di antara pendiri yayasan itu sendiri. Itu terbukti, pada saat ini sudah ada salah satu pendirinya-selain dari Bapak Adam Malik, mantan Wakil Presiden-kemudian juga dengan Bapak Mahwardi Labae, serta Bapak Suro yang dituduh kemarin-kemarin itu," ujar Alvon dalam konferensi pers.
Alvon menegaskan tujuan pendirian sekolah adalah untuk memberikan pendidikan anak-anak dan menjaga visi mencetak anak yang saleh.
"Pada saat ini tidak ada konflik di antara pendiri itu sendiri. Nah, oleh sebab itu kami ingin menyampaikan bahwa visi-misi dari pendiri tetaplah bagaimana mencetak anak yang saleh sebagai suatu harapan," ucapnya.
Hermawanto, pengacara yayasan, menuding adanya dugaan penyalahgunaan yayasan oleh IWD dan keluarganya untuk kepentingan pribadi, termasuk peminjaman kredit bank yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pribadi.
"Fakta hari ini menunjukkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan yayasan yang dilakukan oleh IWD, yang berpotensi hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Hermawanto.
"Termasuk juga peminjaman kredit bank atas nama yayasan, namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel yang dikelola keluarga IWD," tambahnya.