Pemprov DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 dengan Persyaratan Ketat

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2026 bagi siswa SD hingga SMK yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi syarat yang berlaku, mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026, dilansir Liputan6.com dan beberapa sumber.

Program ini ditujukan untuk keluarga kurang mampu dengan proses pendaftaran hanya melalui sekolah, bukan mandiri lewat aplikasi. Verifikasi data menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bantuan.

Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6 sampai 21 tahun, dan terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di wilayah Jakarta. Syarat ini juga berlaku bagi siswa Sekolah Rakyat dengan penyesuaian khusus.

Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan status sekolah, mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan dengan tambahan biaya SPP untuk siswa sekolah swasta. Dana KJP Plus dibagi menjadi dana rutin dan dana berkala dengan ketentuan pencairan sebagian secara tunai dan sisanya nontunai untuk keperluan sekolah.

Orang tua atau wali wajib menyerahkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada pihak sekolah. Sekolah kemudian melakukan pendataan dan verifikasi sebelum data diteruskan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jadwal verifikasi berlanjut hingga penetapan penerima lewat Keputusan Gubernur yang dijadwalkan antara 13 Agustus sampai 3 September 2026. Penyaluran dana dimulai 4 September 2026, menurut pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Imamuddin, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, meminta perbaikan data DTSEN dan KJP Plus agar bantuan tepat sasaran. Ia menyatakan, "Hasil reses kemarin, masyarakat banyak menyampaikan keluhan terkait DTSEN dan KJP. Sistem ini harus diperbaiki dan diperhatikan secara serius agar bantuan benar-benar tepat sasaran," ujar Imamuddin.

Imamuddin juga menyoroti program sekolah swasta gratis yang dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta. Ia menegaskan, "Program sekolah swasta gratis untuk 103 sekolah masih kurang untuk masyarakat DKI Jakarta." Pemerintah diminta memperluas dan mengevaluasi program ini terus menerus.

Selain itu, masyarakat dapat mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini bertransformasi menjadi DTSEN melalui layanan online SILADU Jakarta dan laman Cek Bansos Kemensos untuk memastikan data mereka tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial, seperti Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Anak Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author