Pendaftaran SPMB SMA Banten Jalur Domisili Resmi Dibuka
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA di Provinsi Banten resmi dimulai. Jalur Domisili Lingkungan Sekolah menjadi tahapan pertama yang dibuka bagi para calon peserta didik.
Dilansir dari Detikcom, proses pendaftaran untuk jalur ini berlangsung sangat singkat dan dijadwalkan ditutup pada 11 Juni 2026. Calon siswa yang belum lolos pada jalur ini tidak perlu khawatir karena sistem akan otomatis mengarahkan pendaftaran kembali lewat akun masing-masing.
Situs resmi SPMB menetapkan aturan ketat terkait administrasi kependudukan. Salah satunya adalah ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang wajib diterbitkan maksimal pada tanggal 30 Juni 2025.
Para pendaftar harus memenuhi sejumlah ketentuan umum sebelum menyerahkan berkas. Calon siswa wajib menyertakan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang SMP atau sederajat.
Batas usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun pada 1 Juli 2026 yang dibuktikan melalui akta kelahiran resmi. Bagi lulusan luar negeri, diperlukan surat rekomendasi izin belajar dari direktorat jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
Kelengkapan digital juga wajib dipenuhi, meliputi foto berwarna berlatar belakang merah, foto selfie di depan rumah dengan fitur geotagging aktif, serta penandaan (tagging) lokasi tempat tinggal. Pendaftar juga harus sudah menuntaskan tahapan pra SPMB.
Aturan batas usia dan dokumen kelulusan ini tidak berlaku bagi calon murid penyandang disabilitas. Kelompok ini mendapatkan pengecualian khusus dalam proses seleksi.
Syarat Khusus Jalur Domisili Lingkungan
Selain syarat umum, terdapat berkas spesifik yang harus disiapkan. Pendaftar wajib melampirkan nilai rapor selama 5 semester terakhir serta KK yang dicetak paling lambat 30 Juni 2025.
Nama calon siswa atau orang tua dalam KK harus selaras dengan dokumen rapor, ijazah, dan akta kelahiran. Jika terdapat perbedaan nama, KK terbaru tetap sah digunakan apabila status orang tua telah bercerai atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta resmi.
Apabila KK hilang atau tidak tersedia akibat bencana alam atau sosial, dokumen tersebut bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang. Surat ini wajib menerangkan bahwa calon siswa telah menetap minimal satu tahun dan mencantumkan jenis bencana.
Perubahan data KK dalam waktu kurang dari setahun di luar perpindahan domisili, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga serta dokumen rusak, tetap dapat digunakan untuk seleksi. Pengondisian ini wajib menyertakan KK lama atau surat kehilangan dari Kepolisian RI.
Seluruh proses pendaftaran ini wajib disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua atau wali. Surat tersebut menyatakan kesiapan untuk diproses secara hukum jika data yang diserahkan terbukti tidak benar.
Jadwal Lengkap Jalur Domisili Lingkungan
Proses seleksi untuk jalur Domisili Lingkungan memiliki lini masa yang ketat guna memastikan tahapan berjalan lancar. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 10 hingga 11 Juni 2026.
Setelah proses verifikasi data selesai, hasil seleksi akan diumumkan secara resmi pada 13 Juni 2026. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, tahap daftar ulang dijadwalkan pada 15 Juni 2026.