Disdik Perpanjang Pendaftaran SPMB SLB DKI Jakarta 2026

Share

Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pendaftaran dan pemilihan sekolah pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2026. Penyesuaian jadwal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), hingga Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Dikutip dari Detikcom, kebijakan perpanjangan ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta didik baru (CMB) serta mengoptimalkan daya tampung yang masih tersedia di satuan pendidikan.

"Halo #SahabatDisdik, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas dan masih tersedianya daya tampung pada satuan pendidikan, pendaftaran jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) diperpanjang!," tulis unggahan Instagram @officialpmbdki pada Selasa (30/6/2026).

Kesempatan ini ditujukan bagi para calon murid baru beserta orang tua atau wali yang belum sempat melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dimanfaatkan untuk mengikuti tahapan SPMB sesuai jadwal terbaru.

Calon peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan batas usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.

Jenjang TKLB

Peserta harus berusia antara 4 hingga 6 tahun. Dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.

Calon murid juga wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran. Selain itu, pendaftar harus menyertakan surat keterangan dari ahli seperti psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional.

Jenjang SDLB

Batas usia untuk jenjang ini adalah paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun. Persyaratan dokumen mencakup akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran resmi.

Pendaftar harus tercatat dalam KK yang terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dimulai. Surat keterangan dari tenaga ahli profesional juga wajib dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Jenjang SMPLB

Calon peserta didik untuk jenjang SMPLB memiliki batas usia maksimal 18 tahun. Syarat akademis mewajibkan peserta telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan adalah akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Nama peserta juga wajib tercantum dalam KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pembukaan pendaftaran.

Jenjang SMALB

Batas usia maksimal untuk menempuh pendidikan di jenjang SMALB adalah 21 tahun. Calon peserta didik baru harus sudah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP, SMPLB, atau sederajat.

Persyaratan dokumen meliputi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang. Peserta juga harus terdaftar dalam KK yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran dimulai.

Tata Cara Pendaftaran

Proses administrasi dilakukan secara digital melalui sistem pengunggahan dokumen kelengkapan.

Para pendaftar wajib mengunggah hasil pindah foto dokumen persyaratan penerimaan murid baru pada laman aplikasi penerimaan murid baru yang telah disediakan.

Setelah dokumen diunggah, panitia seleksi akan memasukkan data calon murid yang telah terverifikasi ke dalam aplikasi penerimaan murid baru untuk proses tahap selanjutnya.

Jadwal Terbaru SPMB SLB DKI Jakarta 2026

Berikut adalah rincian agenda terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru setelah mengalami perpanjangan waktu.

Masa pendaftaran serta pemilihan sekolah dilaksanakan sampai dengan 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Proses seleksi juga berjalan bersamaan hingga 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.

Hasil seleksi akhir akan diumumkan pada 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahapan daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 4 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author