Dinas Pendidikan Kota Depok Resmi Membuka Pendaftaran SPMB SD 2026
Dinas Pendidikan Kota Depok resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini membawa sejumlah penyesuaian mekanisme pendaftaran dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan mendasar tahun ini terletak pada tahapan pelaksanaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Penyesuaian tersebut dilakukan di tengah besarnya jumlah lulusan tahun ini yang mencapai 16.499 siswa, seperti dilansir dari HaiBunda.
Panitia SPMB Kota Depok, Bahrudin, memberikan penjelasan mengenai sistem baru yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk tahun ini, hanya pra pendaftaran yang dibuka serentak. Sementara tahapan lainnya mengikuti jadwal masing-masing jenjang," ujar Bahrudin, dikutip dari Pemerintah Kota Depok.
Orang tua wajib memperhatikan ketentuan usia calon murid sebelum melakukan pendaftaran. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria usia beserta dokumen pendukung yang harus dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan resmi SPMB Kota Depok, prioritas utama diberikan kepada calon murid kelas 1 SD yang telah berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026. Meski demikian, anak yang berusia paling rendah 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bagi calon murid berusia 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan, pendaftaran dapat dipertimbangkan jika memiliki kecerdasan atau kesiapan psikis khusus. Kondisi ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis resmi.
Calon murid yang berusia 6 tahun sampai 6 tahun 11 bulan memiliki syarat tambahan. Mereka diwajibkan menyertakan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari TK atau PAUD yang sudah terakreditasi.
Pihak panitia juga menegaskan aturan mengenai tes masuk. Calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung (calistung), maupun bentuk evaluasi lainnya sebagai kriteria penerimaan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Proses seleksi SPMB SD Depok 2026/2027 berjalan melalui beberapa tahapan waktu yang ketat. Orang tua harus mencatat tanggal penting agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pendaftaran untuk seluruh jalur seleksi jenjang SD dibuka mulai 22 Juni hingga 4 Juli 2026. Setelah hasil seleksi diumumkan, peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 9-10 Juli 2026.
Saat proses daftar ulang, peserta yang lolos wajib melakukan lapor diri secara langsung. Proses ini mengharuskan orang tua membawa dokumen asli sesuai dengan ketentuan. Seluruh rangkaian akan diakhiri dengan dimulainya tahun ajaran baru pada 13-18 Juli 2026.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB SD Depok
Terdapat empat pilihan jalur pendaftaran yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan calon murid.
Jalur Domisili
Jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang menetap di wilayah tangkapan sekolah yang telah ditentukan. Sistem seleksi jalur ini mengukur jarak atau kedekatan tempat tinggal calon murid dengan lokasi sekolah tujuan.
Pemerintah menempatkan jalur ini sebagai jalur dengan porsi terbesar. Daya tampung yang disediakan untuk Jalur Domisili mencapai 70 persen dari total kuota keseluruhan sekolah.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi disiapkan khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Bagi kategori ekonomi, calon murid harus terdaftar dalam data DTSEN desil 1 sampai desil 5.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data desil, pendaftar dapat melampirkan surat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kota Depok. Kuota yang dialokasikan untuk jalur afirmasi ini adalah sebesar 25 persen.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi mengakomodasi calon murid yang harus berpindah tempat tinggal mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Fasilitas ini juga berlaku bagi anak guru yang ingin mendaftar di tempat orang tuanya mengajar.
Pendaftar pada jalur ini harus melengkapi berkas dokumen sesuai dengan kategori yang dipilih. Kuota yang disediakan untuk jalur mutasi dibatasi sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Inklusi
Jalur inklusi membuka kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) atau peserta didik yang memiliki kelainan. Jalur ini memastikan seluruh anak mendapatkan hak layanan pendidikan yang setara di Kota Depok.