Pemerintah Buka Pendaftaran PIP 2026 untuk Siswa dari Keluarga Miskin
Pemerintah membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 sebagai bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap melanjutkan sekolah dan menghindari putus sekolah.
Bantuan PIP berupa uang tunai disalurkan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan kesetaraan, dan satuan pendidikan khusus yang memenuhi syarat berdasarkan data yang diverifikasi pemerintah.
Penerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memenuhi ketentuan pemerintah, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berstatus yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, serta siswa berisiko putus sekolah atau yang kembali melanjutkan pendidikan.
Bagi yang belum menerima PIP, pengajuan dapat dilakukan melalui sekolah dengan menghubungi pihak sekolah, menyerahkan dokumen yang diperlukan, dan melalui proses verifikasi data oleh sekolah, dinas pendidikan, serta pemerintah pusat.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran atau identitas siswa, KIP jika ada, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah.
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A, Rp750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B, dan Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C. Besaran bantuan untuk peserta baru atau siswa tingkat akhir dapat disesuaikan sesuai ketentuan.
Siswa dapat memeriksa status penerima PIP melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data lain yang diminta.
Penggunaan dana PIP mencakup pembelian buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, serta kegiatan praktik atau kebutuhan belajar lain sesuai ketentuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar mengajukan PIP lewat mekanisme resmi di sekolah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Informasi penerima dan pencairan bantuan hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.