Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka Hingga 5 Agustus
Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka proses pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Peluang pendaftaran ini berlangsung sampai 5 Agustus 2026 mendatang, seperti dikutip dari Detikcom.
Program KJP Plus bertujuan memberikan sokongan finansial bagi para peserta didik dari keluarga kurang mampu. Calon penerima dapat menyerahkan seluruh berkas persyaratan secara langsung melalui pihak sekolah masing-masing.
Peserta didik yang bermaksud mengajukan diri wajib memenuhi beberapa kriteria utama. Persyaratan resmi yang ditetapkan mencakup:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah sebagai warga DKI Jakarta.
- Bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta secara berturut-turut setidaknya 5 tahun.
- Berada dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berstatus penerima manfaat Panti Sosial.
- Status aktif sebagai siswa di lembaga pendidikan negeri maupun swasta daerah DKI Jakarta.
Dokumen dan Tata Cara Pendaftaran
Pengajuan bantuan dapat dilakukan peserta didik dengan mendatangi sekolah serta melampirkan berkas administrasi pendukung. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi formulir pendaftaran, surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur, serta surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus. Selain itu, pendaftar wajib menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP orang tua atau wali.
Jadwal Penting Pendataan
Proses pendaftaran peserta didik lewat sekolah dijadwalkan berjalan dari 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Sementara itu, pihak sekolah menjalankan verifikasi berkas mulai 27 Juli hingga 5 Agustus 2026. Alur pendataan diakhiri dengan pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berlangsung pada 27 Juli sampai 7 Agustus 2026.