Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II Dibuka hingga 25 Juni 2026

Share

Kesempatan untuk melanjutkan studi S1 di luar negeri melalui Beasiswa Garuda Gelombang II masih terbuka bagi para siswa. Jalur pendanaan ini memfasilitasi seluruh biaya kuliah sekaligus tunjangan hidup bagi penerima yang lolos seleksi.

Pendaftaran program ini dibuka hingga tanggal 25 Juni 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, para calon pendaftar disarankan untuk mencermati seluruh komponen bantuan dan kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan panduan resmi Beasiswa Garuda 2026, penerima dana bantuan akan mendapatkan dua kategori komponen biaya utama selama masa studi.

Kategori pertama adalah Dana Pendidikan yang meliputi pembiayaan pendaftaran ke perguruan tinggi dan tunjangan untuk pembelian buku pelajaran.

Kategori kedua berbentuk Dana Pendukung untuk menopang kebutuhan harian. Komponen ini mencakup biaya transportasi, aplikasi visa, asuransi kesehatan, dana kedatangan, hingga biaya hidup bulanan.

Persyaratan Umum Pendaftaran

Calon penerima wajib memenuhi kualifikasi dokumen dan kompetensi bahasa. Syarat awal adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP, KK, kartu identitas anak, atau paspor.

Pendaftar harus merupakan siswa aktif yang sedang menempuh pendidikan kelas 12 SMA, SMK, atau MA.

Bagi siswa eligible SNBP, pemenuhan kriteria ditunjukkan lewat surat keterangan kepala sekolah beserta nilai rapor semester 1 sampai 5. Sekolah dapat menerbitkan surat khusus berisi daftar siswa berprestasi jika yang bersangkutan tidak mengikuti jalur SNBP.

Pelamar yang menyasar perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris resmi yang masih berlaku.

Untuk negara tujuan dengan bahasa resmi PBB selain bahasa Inggris, pelamar harus memenuhi standar minimal berikut: bahasa Mandarin minimal HSK 4 dengan poin 180, bahasa Jepang minimal N3, atau bahasa Jerman minimal C1.

Ketentuan sertifikasi bahasa Inggris khusus juga berlaku bagi pendaftar program joint degree dan double degree di dalam negeri.

Ketentuan Tambahan dan Disabilitas

Pendaftar dari kelompok penyandang disabilitas diwajibkan menyertakan surat keterangan resmi dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, atau dokter pemerintah.

Kelompok ini juga harus melampirkan surat persetujuan orang tua di atas meterai Rp 10 ribu serta surat permohonan pendampingan aktivitas.

Semua pelamar wajib mengunggah surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit pemerintah yang diterbitkan maksimal 6 bulan sebelum tanggal mendaftar.

Pendaftar harus menyetujui poin-poin dalam surat pernyataan yang tertera pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.

Penerima Beasiswa Garuda sarjana dilarang menerima beasiswa non-gelar berpendanaan sama atau beasiswa gelar dari sumber lain setelah resmi ditetapkan.

Calon peserta tidak boleh sedang mendaftar atau menerima beasiswa non-degree yang bersumber dari anggaran LPDP hingga waktu pengumuman kelulusan tiba.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author