Komisi XI DPR RI Membuka Pendaftaran Anggota Badan Supervisi OJK
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka seleksi untuk mengisi posisi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Langkah ini dilakukan untuk memenuhi satu formasi kosong yang tersedia.
BS OJK merupakan lembaga independen yang memegang peran penting dalam memantau kinerja serta tata kelola OJK. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyokong DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK.
Dikutip dari Detikcom, keberadaan badan pengawas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menetapkan bahwa pemilihan anggota BS OJK sepenuhnya menjadi wewenang DPR.
Bagi masyarakat yang berminat, terdapat sejumlah kriteria administrasi dan kompetensi yang harus dipenuhi untuk melamar posisi ini.
Persyaratan Umum
Para calon pelamar diwajibkan memenuhi kualifikasi dasar sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berdomisili di Indonesia
- Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi
- Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
- Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik saat pencalonan
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Dokumen
Berkas pendukung yang wajib disiapkan oleh pelamar meliputi:
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah yang telah legaisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Daftar kekayaan
- Fotokopi NPWP
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah
- SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya
- Makalah berisi topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.
Tata Cara dan Batas Waktu Pendaftaran
Proses pengiriman berkas lamaran dilakukan secara langsung atau luring. Kandidat harus menyerahkan seluruh dokumen fisik ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Alamat pengiriman dokumen ditujukan ke Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Nomor Telepon (021) 575-6022.
Batas akhir penyerahan berkas administrasi dijadwalkan pada 12 Juni 2026, maksimal pukul 15.00 WIB.