Pencuri Rusak Trotoar dan Gasak Kabel Penerangan di Tanjung Priok

Share

Fasilitas penerangan jalan umum atau PJU di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali padam akibat aksi pencurian kabel yang diduga terjadi pada Selasa pagi, 9 Juni 2026. Aksi kejahatan ini turut merusak fasilitas publik berupa pembongkaran paving block trotoar di sepanjang lokasi kejadian.

Aksi kriminalitas ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan kerusakan fasilitas umum tersebut kepada aparat setempat. Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP Kecamatan Koja langsung dikerahkan untuk memeriksa tempat kejadian perkara yang berlokasi di Jalan Jampea, Kelurahan Koja, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas di lapangan menemukan kepastian bahwa konblok trotoar telah dibongkar paksa dan kabel lini penerangan jalan raib. Pihak Satpol PP Kecamatan Koja memberikan konfirmasi mengenai status kepemilikan aset daerah yang dirusak tersebut melalui saluran informasi digital mereka.

"Dari hasil pemantauan di lapangan, didapati bahwa aset milik Pemda tersebut memang benar telah dirusak dan diambil oleh orang tidak dikenal (OTK)," demikian keterangan Satpol PP Kecamatan Koja di akun Instagram @satpolpp.koja, Selasa (9/6/2026).

Dampak hilangnya jalur kabel ini langsung dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan yang melintas dari arah Cilincing menuju Pelabuhan Tanjung Priok karena kondisi jalan menjadi gelap gulita saat malam. Satpol PP Kecamatan Koja segera mengambil langkah taktis dengan menghubungi instansi terkait guna memperbaiki kerusakan sarana jalan tersebut.

"Guna pemulihan fasilitas publik demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Bina Marga Kecamatan Koja untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Pihak berwenang memberikan apresiasi tinggi terhadap kepedulian warga yang bersedia melapor dengan cepat demi menjaga ketertiban lingkungan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika kembali melihat indikasi pelanggaran hukum di fasilitas umum.

"Jika melihat tindakan vandalisme atau pelanggaran ketertiban umum lainnya, jangan ragu! Segera laporkan melalui Contact Center Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI," imbaunya.

Peristiwa kriminal di lokasi ini bukan pertama kalinya terjadi karena pada Juli 2025 kasus serupa pernah diungkap oleh aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Utara kala itu berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial MFA (29), IS (29), MY (34), ALF (36), dan JA (21) saat melancarkan aksinya di titik yang sama.

"Menemukan kegiatan memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping pintu Tol Koja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS, Kamis (24/7/2025).

Penangkapan lima pelaku pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menjadi catatan berulangnya gangguan keamanan pada aset lampu penerangan jalan di wilayah Koja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author