Pemerintah Lakukan Penataan Bansos 2026 dan Siapkan Enam Program Utama
Pemerintah Republik Indonesia menata ulang skema bantuan sosial pada tahun 2026 dengan menyeleksi program yang dihentikan serta mempertahankan enam bantuan utama berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Penataan kebijakan ini bertujuan agar penyaluran anggaran perlindungan sosial lebih tepat sasaran, efisien, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Empat program bantuan yang tidak lagi dilanjutkan pada skema tahun 2026 meliputi BLT Kesra sebesar Rp900.000, Bantuan Penebalan Sembako Rp400.000, BLT Dana Desa, dan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000.
Penghentian skema bantuan tunai tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas program, lalu mengalihkan fokus pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta penataan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pemerintah memastikan enam program bantuan utama tetap disalurkan sepanjang Agustus 2026, yakni Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar.
Tiga program bantuan sosial lainnya yang juga tetap berjalan meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Bantuan Atensi Kementerian Sosial bagi kelompok rentan, serta penyaluran Bantuan Beras Pemerintah.
Untuk Program Keluarga Harapan, indeks bantuan yang diberikan mencakup Rp750.000 per tahap bagi ibu hamil dan anak usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, serta Rp500.000 untuk siswa SMA.
Komponen PKH untuk penyandag disabilitas berat dan lanjut usia disalurkan sebesar Rp600.000 per tahap, sedangkan BPNT atau Program Sembako diberikan senilai Rp200.000 per bulan kepada keluarga penerima.
Bantuan pendidikan melalui PIP disalurkan sebesar Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, serta Rp1.000.000 per tahun untuk siswa jenjang SMA atau SMK sederajat.
Seluruh penyaluran bantuan sosial mengacu pada kriteria Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dengan prioritas penerima PKH dan BPNT berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Syarat umum penerima meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid, terdaftar dalam DTSEN, bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan yang mendapat penghasilan rutin dari negara.
Pengecekan status kepesertaan bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP.