Polri dan DPR Upayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir
Bareskrim Polri bersama DPR RI mengupayakan pemulangan buron kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dari Mesir ke Indonesia melalui kerja sama diplomasi hukum. Penanganan kasus tersangka yang telah masuk daftar red notice Interpol tersebut terkendala ketiadaan perjanjian ekstradisi serta aturan kewarganegaraan ganda di Mesir pada Kamis (20/8/2026).
Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap lima orang menjadi korban eksploitasi seksual SAM sejak tahun 2017 hingga 2025, dengan empat di antaranya masih di bawah umur. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto menjelaskan kendala pemulangan berakar dari status kewarganegaraan tersangka.
"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Pendalaman penyidik menemukan regulasi di Mesir memungkinkan SAM tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya meskipun telah resmi berstatus WNI. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk menetap di Mesir.
"Namun, setelah dilakukan pendalaman terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Hingga saat ini Indonesia belum mengantongi perjanjian ekstradisi bilateral dengan pemerintah Mesir. Otoritas kepolisian memfokuskan upaya penangkapan lewat jalur internasional.
"Terkait ekstradisi, sampai saat ini kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Divhubinter Polri karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," kata Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
DPR RI mendorong Kementerian Luar Negeri dan Polri untuk memaksimalkan diplomasi antarnegara tanpa bergantung pada traktat ekstradisi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah diplomasi sangat memungkinkan untuk memulangkan tersangka.
"Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sahroni menekankan urgensi penanganan kasus kejahatan seksual yang dinilai melanggar hukum di berbagai negara. Ia meyakini pemerintah Mesir akan bersikap kooperatif terhadap permohonan pemulangan tersebut.
"Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini karena tindakan yang bersangkutan benar-benar merupakan perbuatan keji dan tercela dalam hukum negara mana pun. Jadi saya yakin pemerintah Mesir juga memahami urgensi dari pemulangan ini," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Pihak kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas terbitnya status red notice dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Kuasa hukum korban, Achmad Kholidin, mendesak kepolisian Mesir segera mengamankan tersangka.
"Kami sangat apresiasi penyidik Bareskrim yang telah menetapkan tersangka Al Misry dan mengajukan red notice terhadap Al Misry dan red notice ini sudah disetujui oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis," kata Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.
Kholidin menegaskan seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti status buronan internasional tersebut. Pihaknya berharap penetapan status hukum ini mempermudah proses deportasi.
"Dengan demikian seluruh negara anggota Interpol termasuk Polisi Mesir harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice," kata Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.
Penetapan tersangka didasari laporan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. Pihak kuasa hukum terus berkoordinasi dengan jaringan di Mesir untuk melacak posisi tersangka.
"Kami berharap pemerintah Mesir dapat mengirimkan pulang Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawaban kejahatan melakukan pencabulan, pelecehan dan kekerasan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur," kata Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.
Tim kuasa hukum berkomitmen membagikan informasi terkini dari para informan lokal guna membantu tugas penyidik. Informasi keberadaan tersangka di Mesir akan diserahkan secara berkala ke Mabes Polri.
"Kami pun akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada penyidik Mabes Polri akan keberadaan Al Misry di Mesir, dari para informan kami yang ada di Mesir," kata Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah membeberkan modus operandi tersangka yang memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk membujuk para korban. Aksi tindak pidana tersebut teridentifikasi terjadi di beberapa lokasi, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," kata Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.