Pemprov Jabar Verifikasi Lapangan SPMB 2026 demi Cegah Manipulasi Data
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat proses Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jawa Barat 2026 dengan memberlakukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya manipulasi data dari para pendaftar.
Dilansir dari Detikcom, pengecekan intensif ini difokuskan pada jalur domisili dan jalur afirmasi. Kedua jalur tersebut dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik kecurangan, seperti penitipan Kartu Keluarga maupun pemalsuan dokumen pendukung.
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Jabar 2026, pihak sekolah memiliki wewenang penuh untuk melakukan verifikasi dan validasi. Proses ini berjalan jika panitia menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara berkas digital yang diunggah dengan realitas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah provinsi terkait serta pengurus desa atau kelurahan setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memvalidasi alamat tinggal riil dari calon peserta didik.
Upaya penelusuran tersebut dilakukan secara saksama demi memastikan data tempat tinggal para peserta telah sesuai dengan regulasi pada jalur pendaftaran yang mereka pilih.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menjatuhkan sanksi berat bagi calon peserta SPMB yang kedapatan memalsukan dokumen persyaratan saat mendaftar.
Dalam regulasi teknis diterangkan bahwa peserta bakal langsung dinyatakan gugur dari proses seleksi apabila tahapan verifikasi membuktikan adanya penggunaan data yang tidak sah atau manipulatif.
Aturan lebih ketat diterapkan pada Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Orang tua atau wali dari calon murid diwajibkan untuk membubuhi tanda tangan pada surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk jaminan validitas data.
Jika pada masa mendatang ditemukan bukti manipulasi terkait status kepesertaan program bantuan sosial ataupun kondisi finansial keluarga, pihak yang bersangkutan harus bersiap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.
Ketentuan Kartu Keluarga Jalur Domisili
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengesahkan sejumlah regulasi mengenai pemanfaatan Kartu Keluarga untuk pendaftar jalur domisili.
Kartu Keluarga yang digunakan wajib telah diterbitkan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum tanggal resmi pendaftaran SPMB 2026 dimulai.
Selain itu, identitas orang tua atau wali yang tertera di dalam Kartu Keluarga harus selaras dengan data pada rapor, ijazah pendidikan sebelumnya, serta akta kelahiran calon siswa.
Apabila terdapat pergantian Kartu Keluarga dalam periode kurang dari satu tahun yang bukan disebabkan oleh perpindahan tempat tinggal, melainkan karena adanya anggota keluarga yang meninggal dunia atau bertambah, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung.
Dokumen yang harus dilampirkan dalam kondisi tersebut adalah Kartu Keluarga lama atau surat keterangan kehilangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, penggunaan surat keterangan domisili hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kondisi-kondisi darurat tertentu, seperti terjadinya bencana alam atau bencana sosial.