Pemprov Jabar Tunjuk Undang Sudrajat Jadi Direktur PT MUJ

Share

Posisi Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) resmi ditempati oleh tim sukses Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Undang Sudrajat, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juni 2026.

Perubahan struktur kepemimpinan BUMD ber modal disetor Rp35 miliar tersebut terungkap lewat salinan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum RI tertanggal 28 Juli 2026. Penunjukan pengurus baru ini sempat tidak terpublikasikan hingga pertengahan Agustus 2026.

Pengesahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.09.0381870 mencatat Undang Sudrajat menggantikan Ghema Akbar yang menjabat Plt Direktur sejak 12 Februari 2026. Selain posisi direktur, jabatan komisaris yang sebelumnya diisi Lusi Lesminingwati kini diserahkan kepada Agung Wahyudi.

Proses seleksi pengurus perseroan ditegaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pelaksanaan seleksi pengurus BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan. Di dalamnya ada syarat dan tahapan yang memberi keyakinan kandidat terpilih adalah yang terbaik dari seluruh peserta," ujar Deny Hermawan, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Jabar.

Deny Hermawan menyampaikan bahwa perseroan perlu menyelesaikan prosedur administrasi pasca-RUPSLB sehingga jadwal pengumuman ke publik mengalami jeda.

"Adapun terkait pemberitahuan penggantian pengurus disampaikan oleh Perseroan, karena ada proses administrasi yang ditempuh setelah RUPS, sehingga dapat dipahami tidak langsung diinformasikan, sebagaimana dalam ketentuan masing-masing perusahaan," kata Deny Hermawan.

Pihak Biro BUMD memosisikan diri masih memerlukan penelusuran dokumen arsip untuk menjelaskan rekam jejak serta pengalaman Undang Sudrajat di industri minyak dan gas.

"Mungkin itu yang bisa disampaikan sementara ini, punten untuk jawab pertanyaan detailnya saya perlu cek terlebih dahulu di arsip dokumentasi kami," ujar Deny Hermawan.

Masyarakat diminta menunggu rilis resmi perseroan untuk mendapatkan informasi utuh mengenai susunan manajemen baru.

"Saran kami, untuk perubahan direksi tunggu keterangan/publikasi resmi dari perseroan terkait," kata Deny Hermawan.

Sementara itu, DPRD Jawa Barat menilai pengangkatan direksi merupakan wewenang penuh pemegang saham, tetapi berharap figur profesional tetap ditempatkan untuk mengelola BUMD migas.

"Saya mengetahui adanya pergantian direksi. Namun belum mengetahui siapa saja jajaran direksi baru MUJ yang diangkat," ujar Muhamad Romli, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat.

Romli memastikan pihaknya di Komisi III tidak mengintervensi penentuan susunan pengurus perseroan.

"Pergantian direksi MUJ merupakan kewenangan RUPS/pemegang saham, sehingga DPRD tidak menentukan langsung siapa direksi baru yang diangkat," kata Muhamad Romli.

Kesesuaian latar belakang kompetensi dalam mengoperasikan BUMD sektor migas dinilai menjadi krusial.

"Direksi baru diharapkan profesional dan memiliki latar belakang yang memahami bisnis migas, sesuai bidang utama MUJ," ucap Muhamad Romli.

DPRD Jabar mengingatkan pengelolaan keuangan BUMD dilakukan secara maksimal lantaran modal perusahaan bersumber dari pajak masyarakat, sedangkan Undang Sudrajat belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi mengenai penunjukannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author