Pemprov DKI Ubah Sistem Pengelolaan Sampah Bantargebang Mulai Agustus 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menggantikan praktik open dumping sebagaimana dilaporkan Detikcom pada Jumat (17/7/2026).
Kebijakan tersebut masuk dalam Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang dirancang bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Pemprov DKI menargetkan penumpukan sampah terbuka distop sepenuhnya pada 2028.
Proses peralihan ini dikawal agar alur pembuangan limbah dari ibu kota menuju lokasi penampungan tetap beroperasi lancar tanpa hambatan layanan.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi.
Sistem baru ini bekerja dengan memadatkan dan menutup lapisan sampah menggunakan material khusus secara periodik guna menekan potensi kebakaran, bau, serta tanah longsor. Data kuartal II 2026 mencatat sebanyak 72,56 persen limbah Bantargebang masih ditangani lewat penumpukan terbuka, sementara fasilitas pemrosesan baru mengolah 7,59 persen.
Target penataan menargetkan penurunan porsi open dumping menjadi 50,34 persen pada kuartal III dan IV 2026. Pada periode tersebut, penerapan controlled landfill dirancang mencapai 8,39 persen dan pemrosesan sampah ditingkatkan ke angka 20,28 persen.
"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen," ujar Dudi.
Target utama penghentian total metode penumpukan terbuka dijadwalkan tercapai dua tahun mendatang dengan mengandalkan sistem penutupan yang aman.
"Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu," kata Dudi.
Edukasi penanganan limbah dari rumah tangga diperkuat sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Warga diimbau memisahkan limbah organik, anorganik, dan residu sejak dari lingkungan rumah.
"Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang," tuturnya.
Penerapan kebijakan pemilahan dari sumber telah berjalan di wilayah RT 09/RW 07 Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Warga memanfaatkan lubang biopori dan alat komposter untuk memproses limbah daun dan sisa makanan.
"Pengelolaan sampah di sini sangat baik. Meskipun berada di kawasan permukiman, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sangat tinggi," kata Lurah Grogol Utara Syopwani.
Hasil pemrosesan sampah organik warga dikembangkan menjadi pupuk cair serta pakan ikan lele pada sistem kolam bioflok.
"Pupuk cair yang dihasilkan dimanfaatkan untuk penyiraman tanaman di seluruh kompleks, termasuk tanaman buah," ungkap Pengelola Kelompok Tani Perumahan Senayan Residence Arifin.
Hasil pengolahan pupuk organik tersebut mendukung panen hampir satu ton buah semangka bebas pestisida kimia. Penjualan limbah anorganik ke bank sampah juga menyumbang pendapatan warga setempat.
"Dalam satu bulan, hasil penjualan sampah anorganik mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan di lingkungan," kata Arifin.