Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Umum Rp8 pada 17 Agustus 2026

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi umum sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh armada layanan transportasi publik di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penyesuaian angka tersebut dilakukan setelah menyelaraskan kebijakan bersama pemerintah pusat. Langkah ini memastikan tidak ada perbedaan harga pada moda transportasi daerah maupun pusat.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," kata Pramono saat mengecek kesiapan LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Pramono menegaskan pentingnya kesetaraan harga tiket pada hari peringatan kemerdekaan tersebut. Penyesuaian dari rencana awal Rp1 menjadi Rp8 menjadi bentuk integrasi kebijakan antarinstansi.

"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," ujarnya.

Kesepakatan ini membuat seluruh moda yang berpartisipasi dalam program khusus hari kemerdekaan mengenakan biaya senilai Rp8 kepada para pengguna jasa.

"Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah," lanjutnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan penerapan tarif spesial sebesar Rp8 untuk penumpangnya. Kebijakan promo tersebut mencakup layanan KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek.

Berdasarkan data resmi KAI, penerapan tarif promo Rp8 untuk KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek ini akan mulai beroperasi pada Senin, 17 Agustus 2026, sejak pukul 00.01 WIB hingga 24.00 WIB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author