Pemprov DKI Tetapkan Tarif TransJabodetabek Blok M Soetta Rp 15 Ribu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus TransJabodetabek rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu pada Jumat, 31 Juli 2026. Penetapan besaran tarif untuk moda transportasi umum tersebut dilansir dari Detikcom dan dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 September 2026.
Keputusan resmi penetapan tarif tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balaikota Jakarta. Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, ya, dengan tarif Rp 15 ribu," ujar Kadishub DKI Budi Awaluddin.
Budi menegaskan bahwa besaran angka tersebut murni merupakan penetapan resmi setelah selesainya masa uji coba layanan, bukan bentuk kenaikan tarif angkutan. Kebijakan tarif ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pengguna angkutan umum.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial, ya," ungkap Budi Awaluddin.
Masa sosialisasi kepada masyarakat umum akan dijalankan selama satu bulan penuh sebelum tarif resmi diberlakukan secara efektif. Penetapan besaran tarif ini khusus berlaku untuk satu koridor perjalanan saja.
"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, ya, hanya tarif bandara. Tarif bandara itu Blok M-Soekarno Hatta, cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026, sambil 1 bulan kita mensosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini," ungkap Budi Awaluddin.