Pemprov DKI Jakarta Tangani Bara Api Kebakaran Sampah Kramat Jati

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menangani sisa bara api di bawah pemukaan tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa petugas pemadam kebakaran berfokus memadamkan titik api yang masih berpotensi merambat di kedalaman satu hingga dua meter.

"Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga deux meter," kata Marulina dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

Penanganan dilakukan dengan membuka titik tumpukan sampah agar air menjangkau area bawah, sementara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai mengangkut sampah di lokasi aman. Marulina menegaskan lokasi tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah resmi, melainkan lahan yang sering dijadikan tempat pembuangan liar.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," katanya.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mulai menerapkan pemilahan sampah dari rumah sesuai regulasi yang berlaku.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," katanya.

Untuk mencegah kejadian berulang, pengawasan di lokasi akan diperketat dan tindakan hukum disiapkan bagi pihak yang terbukti membuang sampah secara ilegal.

"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," imbuhnya.

Kebakaran di lahan tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 07.02 WIB. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyatakan sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 50 personel dikerahkan ke lokasi.

"Operasi pemadaman dimulai pada pukul 07.11 WIB. Api berhasil dilokalisir pada pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, proses pendinginan dimulai pada pukul 13.15 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung untuk mengurai material yang mudah terbakar," jelas Bayu dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

Insiden ini juga memakan korban jiwa dari pihak petugas pemadam kebakaran. Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia setelah sempat mengeluhkan sakit saat menjalankan tugas pemadaman di lapangan.

"Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta turut berdukacita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Bapak Andriyono," kata Bayu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author