Pemprov DKI Sanksi Lima Perusahaan Pembuang Sampah Liar Cilincing

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada lima perusahaan jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang limbah secara ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, dilansir dari Detikcom pada Jumat (14/8/2026).

Sanksi tegas tersebut diambil menyusul perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah munculnya tumpukan sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) di lokasi swasta tersebut.

"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (11/8/2026).

Pengenaan sanksi denda sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I ini mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 serta Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Adapun lima entitas yang ditindak meliputi PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi, Jumat (14/8/2026).

Pengusutan alur pembuangan limbah terus diperluas oleh pihak dinas untuk menjangkau seluruh rantai operasional, mulai dari armada pengangkut hingga pihak pengguna jasa pengangkutan.

"Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi Gardesi.

Meskipun kelima perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan menuju TPST Bantargebang, armada operasional mereka justru terbukti menyimpang dengan membuang sampah ke TPS liar Cilincing.

"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat.

Identifikasi terhadap armada kendaraan lain yang terlibat dalam praktik penyimpangan pembuangan limbah ilegal ini masih terus dilakukan oleh petugas penegak hukum lingkungan.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujar Helmy Zulhidayat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author