Pemprov DKI Sanksi Pembuang Sampah Liar di Cilincing Rp 10 Juta

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas tindakan pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dengan menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 10 juta kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman pada Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom. Sanksi berupa penjatuhan uang paksa tersebut diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, disertain teguran tertulis pertama sesuai aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Langkah tegas ini diambil setelah pihak berwenang mengidentifikasi armada pengangkut sampah milik perusahaan tersebut melalui rekaman video yang beredar di masyarakat.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan proses identifikasi truk pengangkut sampah ilegal tersebut.

"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Helmy Zulhidayat, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta. Usai mengidentifikasi kendaraan, petugas DLH memanggil pihak perusahaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor dinas, serta melakukan pengecekan langsung ke area operasional mereka di lapangan.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Helmy. Di sisi lain, jajaran Polsek Cilincing bersama pihak kecamatan mendatangi lokasi TPS liar di Kampung Reformasi Nagrak Blok C RW 08, Kelurahan Cilincing, untuk meninjau penanganan sampah dan menampung aspirasi para pemilah sampah.

Peninjauan lapangan tersebut turut memantau pemanfaatan mesin Refuse Derived Fuel yang digunakan warga setempat guna mengolah sampah menjadi produk bernilai guna sekaligus memangkas volume pembuangan ke TPA. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal program pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut. "Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Bobi Subasri, Kapolsek Cilincing AKP.

Pihak kepolisian juga mengawal agar aktivitas pengelolaan lingkungan hidup berjalan aman tanpa mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

"Kehadiran kami tidak hanya untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan," ujar Bobi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author