Pemprov DKI Kembalikan Lahan TPS Liar di Kampung Dukuh Jadi Waduk

Share

Lahan di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, yang sempat dijadikan tempat pembuangan sampah liar (TPS) akan dikembalikan sebagai waduk sesuai peruntukan aslinya, setelah kebakaran terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 yang menewaskan petugas pemadam kebakaran.

Lahan tersebut merupakan tanah milik negara yang semula dirancang untuk menjadi waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). Namun, oknum tertentu mengklaim kepemilikan dan mengubahnya menjadi TPS liar dengan menimbun sampah.

Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyatakan bahwa TPS liar itu sudah ditutup dan sampah sedang diangkut dengan target rampung dalam sepekan. Pembuang sampah ilegal akan dikenai denda hingga Rp 500 ribu sesuai Perda 3 Pasal 130 ayat (1) b.

"Pasti (diberi sanksi)," ujar Yogi Ikhwan. "Iya, ancamannya (denda Rp 500 ribu)."

Yogi menjelaskan bahwa tanah itu berstatus milik negara dan sebenarnya direncanakan sebagai embung atau situ oleh Dinas SDA. Namun, pengerukan waduk terhambat karena adanya klaim kepemilikan dari oknum yang membawa pengacara dan menimbun kembali bekas galian dengan sampah dan puing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lahan tersebut akan dikembalikan menjadi waduk. Ia menyebut bahwa penyebab kebakaran adalah penimbunan sampah ilegal yang berulang kali dilakukan oleh pihak swasta.

"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono.

Ketika ditanya apakah lahan akan dikembalikan menjadi waduk, Pramono menjawab singkat, "Iya, kita akan (jadikan waduk)."

Pramono menambahkan, pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan sampah akan diminta menanggung biaya kompensasi akibat dampak yang ditimbulkan. Ia menegaskan praktik tersebut tidak boleh terulang dan Pemprov DKI akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik serta memberikan sanksi sosial.

"Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab, mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujar Pramono.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tambahnya.

Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dan membuangnya sembarangan di lahan itu.

"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegasnya.

Peristiwa ini dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author