Pemerintah DKI Jakarta dan KAI Tetapkan Tarif Transportasi Rp8
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) merevisi dan menetapkan tarif spesial transportasi umum sebesar Rp8 untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Kebijakan penyesuaian dari tarif awal sebesar Rp1 menjadi Rp8 tersebut berlaku untuk layanan TransJakarta, LRT Jakarta, MRT Jakarta, LRT Jabodebek, serta Commuter Line, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan perubahan harga tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menyelaraskan tarif layanan transportasi di wilayah Jakarta.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus, kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8. Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menegaskan seluruh moda transportasi massa yang berada di bawah naungan Pemprov DKI akan mengenakan biaya seragam selama perayaan hari kemerdekaan.
"Sehingga dengan demikian, semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp 8," tutur Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Selain tarif Rp8 untuk moda moda transportasi perkotaan, PT KAI juga memberikan potongan harga tiket sebesar 17 persen untuk perjalanan kereta api ekonomi komersial pada momen yang sama.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa penyediaan promo ini bertujuan memberikan kemudahan mobilisasi masyarakat sekaligus menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan.
"Di setiap perjalanan ada keluarga yang ingin ditemui, tujuan yang ingin dicapai, dan momen yang ingin dirayakan. Pada Hari Kemerdekaan, KAI ingin semakin banyak masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan kereta api dan merayakan kebersamaan sebagai bangsa," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama KAI.