Pemprov DKI Cabut KJP Dua Pelaku Perundungan di Senen

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar milik dua remaja pelaku perundungan terhadap seorang anak berinisial MWP (6) hingga mengalami kejang akibat sengatan listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/6/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul penangkapan kedua pelaku oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sanksi administratif berupa penghentian bantuan pendidikan tersebut dipastikan berlaku secara permanen untuk tahun ajaran baru mendatang.

"KJP 2 pelaku dicabut," ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.

Masa berlaku fasilitas bantuan sosial bagi kedua pelaku tersebut dipastikan berakhir penuh pada bulan ini. Pemerintah DKI Jakarta tidak akan memperpanjang akses program bantuan pendidikan itu bagi mereka.

"(KJP) Berakhir di bulan ini, tahun ajaran berikutnya tidak dapat, pasti itu," sambung Chico Hakim.

Pihak berwenang saat ini tengah memeriksa potensi kelalaian terkait pemeliharaan fasilitas umum di taman tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen penuh untuk memenuhi hak ganti rugi korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah lain) telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan pendampingan kepada korban serta keluarganya. Kami memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik dan pemulihan trauma. Tim kami juga siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Detail bantuan akan terus dikawal agar keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi ini," tutur Chico Hakim.

Upaya evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada seluruh ruang publik guna mencegah kejadian serupa. Pengawasan dan standar keselamatan taman-taman di wilayah Jakarta akan diperketat secara berkala.

Aksi kekerasan bermula saat korban yang merupakan anak penyandang autisme dikejar oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13). Korban kemudian dipaksa dan dibawa ke area tiang lampu taman.

Para pelaku memegang tangan dan kaki korban secara bersamaan untuk mengangkat tubuhnya. Kaki korban dimasukkan ke dalam area tiang lampu, sementara tubuhnya digesekkan ke tiang tersebut berulang kali hingga pingsan.

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta.

Kepolisian saat ini menahan pelaku ALR, sedangkan pelaku RM dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban wajib lapor. Berkas perkara sedang dilengkapi oleh penyidik untuk segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujar Kompol Rita Oktavia Shinta.

Kedua anak yang berhadapan dengan hukum ini dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur penanganan tetap memperhatikan hak-hak hukum para pelaku.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kompol Rita Oktavia Shinta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author