Pemprov DKI Buka Pendaftaran BPMS 2026 untuk Siswa Baru Sekolah Swasta

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026. Bantuan pembiayaan ini ditujukan khusus bagi peserta didik baru di sekolah swasta, dilansir dari Detikcom.

Pengajuan BPMS 2026 dilakukan langsung oleh siswa melalui sekolah masing-masing. Jadwal pendaftaran dibuka sejak 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 mendatang.

Skema BPMS mirip dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik Pemprov DKI Jakarta. Perbedaannya terletak pada sasaran penerima, yakni khusus murid baru kelas awal di SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta.

Program BPMS menjadi bagian dari implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Jakarta. Pemprov DKI mengalokasikan bantuan ini untuk mendorong Peningkatan Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS).

Penerima BPMS mencakup siswa baru kelas awal di sekolah swasta umum maupun peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama. Syarat utamanya adalah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau panti sosial.

Siswa Sekolah Rakyat tidak menjadi penerima BPMS. Alokasi bantuan untuk murid Sekolah Rakyat dialihkan melalui program KJP Plus.

Syarat Pendaftaran BPMS 2026

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BPMS 2026. Berikut adalah deretan ketentuannya:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau terdata sebagai penerima manfaat panti sosial.
  • Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.
  • Terdaftar aktif sebagai murid kelas awal di satuan pendidikan swasta DKI Jakarta.
  • Bukan merupakan murid Sekolah Rakyat.

Basis data pendaftaran mengacu pada DTSEN sesuai regulasi pemerintah pusat. Pemprov DKI melakukan pemeringkatan berdasarkan desil tingkat kesejahteraan terendah hingga kuota anggaran terpenuhi, dilanjutkan verifikasi dan validasi.

Besaran Dana Bantuan BPMS 2026

Besaran dana BPMS dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur masuk sekolah, sesuai dokumen sosialisasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Besaran Dana BPMS 2026 Sekolah Swasta Umum dan SPMB Bersama
Jenjang Sekolah Jalur Umum (Maksimal) SPMB Klaster 1 SPMB Klaster 2 SPMB Klaster 3
SD/MI/SDLB Rp 1.000.000 – – –
SMP/MTs/SMPLB Rp 1.500.000 Rp 1.500.000 Rp 2.000.000 Rp 8.000.000
SMA/MA/SMALB Rp 2.500.000 Rp 3.000.000 Rp 7.000.000 Rp 10.000.000
SMK Rp 2.500.000 Rp 3.000.000 Rp 7.000.000 Rp 10.000.000

Penetapan klaster sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penilaian didasarkan pada biaya operasional, uang pangkal, serta keikutsertaan sekolah dalam program SPMB Bersama.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Proses pendataan hingga pencairan dana BPMS 2026 melewati beberapa tahapan penting yang wajib dicatat orang tua dan siswa:

  • Pendaftaran sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026.
  • Verifikasi sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.
  • Unggah SPTJM: 27 Juli–7 Agustus 2026.
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026.
  • Penetapan Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.
  • Penyaluran dana: 4 September 2026.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat mengunjungi kantor UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada jam kerja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author