Pemprov Banten Raih Opini WTP Kesepuluh Beruntun dari BPK RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seperti diberitakan oleh Detikcom, BPK turut memberikan apresiasi terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang berhasil melampaui target nasional.
Badan pemeriksa menilai prestasi ini sebagai bentuk nyata dari keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pada pengelolaan keuangan negara. Hasil positif ini diharapkan mampu menjadi percontohan bagi seluruh kepala daerah lain di wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan bahwa perolehan opini WTP merupakan wujud pengakuan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang telah disajikan secara wajar pada semua aspek material. Hal itu meliputi standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas undang-undang, hingga efektivitas sistem pengendalian internal.
"Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," kata Andra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Andra memaparkan bahwa kesuksesan ini bukan semata-mata hasil kerja sepihak dari Pemprov Banten. Capaian ini terwujud berkat sinergi serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, terutama dukungan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang konstruktif.
"DPRD merupakan mitra kerja strategis bersama seluruh jajaran perangkat daerah, para pengelola keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut Andra, semua rekomendasi beserta catatan yang diberikan oleh BPK akan diprioritaskan oleh Pemprov Banten untuk segera diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihaknya kini telah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai wujud komitmen perbaikan tata kelola.
"Kemudian guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari," jelasnya.
Terkait arahan koreksi dan langkah perbaikan penyusunan laporan keuangan, Andra memastikan bakal mematuhi seluruh pedoman serta regulasi pelaksanaan kegiatan yang sudah dikeluarkan. Aturan tersebut dipandang sebagai kompas strategis demi meningkatkan mutu penyajian laporan anggaran daerah agar semakin terukur.
"Karena itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien," katanya.
Andra turut mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk senantiasa memperkokoh budaya integritas, menaikkan mutu perencanaan, anggaran, sekaligus menguatkan kontrol internal.
Para ASN diminta untuk memastikan setiap nominal anggaran yang dikeluarkan dapat menghadirkan kegunaan riil bagi publik, terlebih tantangan tata kelola pemerintahan daerah di masa depan dinilai bakal kian pelik.
"Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi," ujarnya.
Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Pemprov Banten dalam mengamankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut. Dirinya berharap kesuksesan ini memotivasi para pelaku birokrasi untuk mendongkrak transparansi pengelolaan finansial daerah.
"Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen," katanya.
Berangkat dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten guna menginstruksikan para Kepala OPD terkait agar memperketat pengendalian pelaksanaan belanja barang, gedung, bangunan, serta JIJ secara memadai.
Di samping itu, BPK mendesak adanya pengawasan yang mumpuni dalam hal pencatatan gudang penyimpanan barang persediaan, sekaligus penataan Barang Milik Daerah (BMD).
DPRD memiliki wewenang untuk mengajukan forum konsultasi bersama BPK Banten apabila mendapati poin pemeriksaan yang dirasa kurang jernih. Langkah koordinasi ini ditujukan agar fungsi pengawasan berjalan mendalam sehingga setiap persoalan keuangan dapat diurai tuntas.
"Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel," kata Bobby.
Agenda rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Dalam kesempatan itu, Andra menandatangani berita acara sekaligus menerima dokumen hasil pemeriksaan laporan keuangan dari BPK.