Pemkot Pangkalpinang Berencana Terapkan Smart Parking Sistem Digital
Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan rencana penerapan sistem smart parking berbasis digital guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran retribusi. Kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi serta uji coba teknis di lapangan.
Sistem baru tersebut membawa skema pembayaran harian maupun langganan bulanan melalui aplikasi. Namun, wacana ini memicu perhatian terkait transparansi anggaran serta dampak sosial terhadap ratusan juru parkir di Pangkalpinang.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, meminta transparansi penuh dari pemerintah daerah mengenai skema kerja sama dan pembagian hasil dengan pihak ketiga.
"Yang paling penting adalah bagaimana program ini benar-benar mampu meningkatkan PAD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai teknologi sudah diterapkan, tetapi potensi pendapatan parkir justru lebih banyak dinikmati pihak lain, sementara kontribusi untuk daerah tidak sesuai harapan," kata Arnadi, belum lama ini.
Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban publik dalam pengelolaan dana daerah.
"Transparansi menjadi hal yang sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan program ini, termasuk manfaat ekonomi yang akan diterima daerah," ujarnya.
Selain masalah PAD, Arnadi juga menyoroti aspek sosial para petugas lapangan.
"Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru. Keberadaan juru parkir juga harus menjadi perhatian karena mereka merupakan bagian dari ekosistem pelayanan parkir di Kota Pangkalpinang," tuturnya.
Merespons kekhawatiran tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyatakan keberadaan juru parkir tidak akan dihilangkan melainkan dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Teman-teman juru parkir ini masih menggunakan sistem yang lama. Secara bertahap nanti akan kita ubah," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Saparudin menambahkan, pengalihan status tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian penghasilan dan jaminan sosial bagi petugas parkir.
"Nantinya mereka menjadi PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan). Dengan status itu, mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya sebagaimana tenaga PJLP," tutur Saparudin.
Pemerintah memastikan tidak ada niat untuk menghapus pekerjaan mereka.
"Semua ini dilakukan secara bertahap. Tujuan kami bukan menghilangkan pekerjaan juru parkir, tetapi memberikan kepastian penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.
Di sisi lain, Koordinator Parkir Pangkalpinang, Alem, menyebutkan terdapat sekitar 800 juru parkir yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Jika ruang parkir konvensional ditiadakan, ratusan jukir otomatis akan kehilangan mata pencaharian dan menjadi pengangguran,” tegas Alem.
Alem juga memperhitungkan skema beban operasional harian para petugas jika diberlakukan gaji tetap.
“Kalau gaji juru parkir ditetapkan satu juta rupiah sebulan, artinya per hari mereka harus menghasilkan sekitar Rp37.500. Pertanyaannya, siapa nanti yang mau membayar atau mengelola setoran harian itu jika sistemnya sudah berbasis aplikasi?” ujar Alem.
Masalah lain yang disoroti Alem adalah kejelasan aturan di area jalan nasional dan provinsi.
”Belum ada sosialisasi sampai sekarang dan kami bingung. Bakuda sempat meminta bantuan koordinasi karena awalnya hanya ada satu titik kantong parkir yang menyetor secara resmi dan kami bayar selama ini,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kebocoran PAD, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa digitalisasi penerimaan daerah tidak hanya menyasar sektor parkir tetapi juga retribusi sampah dan PDAM.
”PAD kita memang meningkat di tahun 2025, mencapai sekitar 111 persen. Tetapi optimalisasi itu masih belum mencukupi. Karena itu, untuk mencegah kebocoran-kebocoran, kita melakukan digitalisasi penerimaan PAD,” kata Saparudin.
Saparudin membeberkan bahwa mekanisme pembayaran digital akan langsung menyetor dana ke kas daerah.
“Dengan digitalisasi ini, masyarakat begitu membayar, uangnya langsung masuk ke kas daerah melalui bank. Jadi lebih aman dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memastikan tidak ada penyesuaian tarif retribusi dalam kebijakan baru ini.
“Kita tidak ada rencana sedikit pun menaikkan nilai retribusi. Parkir tetap Rp1.000, retribusi sampah juga tetap dengan tarif yang lama,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran, meluruskan informasi simpang siur mengenai jumlah juru parkir. Berdasarkan data resmi Dishub, terdapat 376 juru parkir terdaftar yang mengelola 146 titik parkir resmi.
"Yang resmi hanya ada 376 juru parkir yang tersebar di 146 titik parkir. Kalau ada yang menyebut jumlahnya sampai 800 orang, kami tidak tahu dasar penghitungannya dari mana," kata Efran kepada Bangkapos.com, Rabu (15/7/2026).
Efran menegaskan masyarakat berhak menolak pembayaran parkir jika petugas di lapangan tidak menggunakan kelengkapan resmi.
"Kalau tidak memiliki kartu identitas dan tidak menggunakan atribut resmi juru parkir Kota Pangkalpinang, masyarakat boleh menolak untuk membayar," tegasnya.
Terkait kesiapan sistem, Efran menjelaskan bahwa smart parking saat ini masih berada dalam masa sosialisasi dan pengujian keandalan aplikasi bersama Diskominfo.
"Kami ingin memastikan aplikasi ini benar-benar siap dan dapat berjalan optimal sebelum digunakan secara resmi oleh masyarakat. Karena itu, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba," kata Efran, Jumat (17/7/2026).
Selama proses pengujian, Dishub mengombinasikan metode pembayaran manual dan digital.
"Selama masa uji coba, pembayaran manual tetap berjalan berdampingan dengan pembayaran melalui aplikasi. Jadi, sistem digital belum langsung diberlakukan secara penuh," jelas Efran.
Ia juga memaparkan skema parkir berlangganan yang memberi nilai lebih bagi pengguna jasa.
"Jika pengguna sudah membayar parkir melalui aplikasi pada hari itu, kemudian berpindah ke titik parkir resmi lainnya di Pangkalpinang, mereka tidak perlu membayar lagi. Ini tentu lebih menguntungkan masyarakat," ujarnya.
Efran menjamin keberlangsungan pekerjaan juru parkir resmi selama masa transisi.
"Tujuan kami meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan PAD, tanpa mengurangi mata pencaharian para juru parkir. Mereka tetap bekerja sebagaimana mestinya," pungkas Efran.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengutarakan bahwa pemerintah menyadari potensi munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Yang paling utama nanti kita sosialisasikan dulu. Tentu kami paham jika nanti penerapan smart parking ini akan ada penolakan, komentar, dan sebagainya. Tapi saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi dan pemantapan, tidak hanya kami, tetapi juga bersama Forkopimda," ujar Dessy kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Dessy menambahkan bahwa edukasi mengenai kemudahan sistem menjadi kunci utama dalam tahapan awal ini.
"Kita harus memberikan sosialisasi bagaimana caranya, apa keuntungannya. Memang masih banyak yang belum tahu, sehingga tahapan ini harus dilakukan terlebih dahulu," katanya.
Mengenai jadwal peresmian, pemerintah masih menunggu keputusan final dari kepala daerah.
"Untuk target peluncuran kita masih menunggu arahan Pak Wali Kota. Kapan beliau menyatakan siap diluncurkan, baru kita laksanakan. Saat ini kami masih terus berkoordinasi, melakukan penyempurnaan sistem, dan meningkatkan kesiapan," ujarnya.
Dessy menegaskan sosialisasi akan mencakup seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah.
"Kami harus sosialisasi dulu kepada Forkopimda, masyarakat, termasuk ASN. Itu semua harus dilakukan agar saat diterapkan nanti masyarakat sudah memahami sistemnya," kata Dessy.
Di tingkat lapangan, sejumlah juru parkir menyampaikan penolakan dan kekhawatiran terkait teknis pindaian barcode. Wahyu, juru parkir di Pasar Pagi Pangkalpinang, mengeluhkan minimnya informasi teknis.
"Kami dari juru parkir sebetulnya keberatan dengan smart parking atau parkir berlangganan ini. Dari tahun lalu memang sudah sering diimbau, tapi sampai sekarang belum ada sosialisasi detail soal penerapan nya," kata Wahyu, kepada Bangkapos.com, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai pemindaian data kendaraan saat situasi padat berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Bayangkan kalau ada motor keluar dari kiri, ada lagi dari kanan. Kami harus scan barcode satu-satu. Kalau pengendaranya sabar menunggu tidak masalah, tapi kalau buru-buru bagaimana? Ini yang menurut kami akan ribet," ujarnya.
Wahyu juga menyampaikan masukan agar pejabat publik memantau kondisi nyata di lapangan secara langsung.
"Coba saja wali kota turun langsung jadi juru parkir sehari. Biar tahu efektif atau tidak smart parking ini diterapkan di lapangan," ucapnya.
Kekhawatiran penurunan pendapatan turut dirasakan Wahyu di tengah kondisi tempat parkir yang sepi.
"Sekarang saja sudah sepi, Rp150 ribu itu kotor bekum disetor ke Dinas Perhubungan. Kami khawatir kalau sistem baru ini diterapkan, penghasilan makin turun" katanya.
Juru parkir lainnya di area Alun-alun Taman Merdeka, Dipo, menilai penerapannya belum mendesak untuk wilayah Pangkalpinang.
"Pangkalpinang ini kota kecil, bukan kota besar seperti Jakarta. Saya rasa belum terlalu perlu sampai harus smart parking seperti itu," ujarnya.
Dipo memertanyakan kepraktisan transaksi non-tunai untuk nominal retribusi bernilai kecil.
"Masak iya narik parkir seribu dua ribu harus masuk ke handphone. Menurut saya tidak efektif," katanya.
Ia juga mengkhawatirkan keterbatasan kemampuan juru parkir senior dalam mengoperasikan perangkat digital.
"Kalau saya mungkin masih bisa pakai handphone. Tapi banyak kawan-kawan yang sudah tua dan tidak terlalu paham gadget. Bagaimana dengan mereka?" ujarnya.