Pemkot Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Share

Pemerintah Kota Medan resmi menanggung seluruh biaya perawatan medis bagi warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Langkah progresif ini diambil karena regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak mengakomodasi pembiayaan bagi korban tindak kriminalitas. Kepastian penjaminan fasilitas kesehatan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menjenguk seorang korban begal bernama Timoria Sitorus di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas dikutip dari keterangan tertulis.

Pemerintah Kota Medan mengalokasikan dana khusus tersebut dalam bentuk jaminan perlindungan sosial darurat serta bantuan biaya perawatan. Berdasarkan laporan kompas.com, kebijakan teranyar ini disiapkan agar masyarakat yang tertimpa musibah tidak lagi dibebani oleh pengeluaran finansial yang mendadak.

"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," tutur Rico Waas.

Pemerintah daerah telah menjalin kemitraan resmi dengan 23 rumah sakit yang tersebar di wilayah Kota Medan untuk menyukseskan program ini. Fasilitas kesehatan yang disediakan bagi para korban mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga program rawat jalan pasca-opname.

Kebijakan penjaminan kesehatan ini mendapatkan respons positif dan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan. Anggota Komisi terkait yang juga berprofesi sebagai dokter, Faisal Arbie, menegaskan siap mengawal implementasi regulasi baru tersebut agar tersosialisasi secara merata kepada warga.

"Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat Reses dan Sosper," sebut Faisal Arbie M Biomed, Rabu (20/05/2026) malam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author