Pemkot Jayapura Lantik 113 Pejabat dan Tunggu Persetujuan BKN

Share

Pemerintah Kota Jayapura melantik 113 pejabat administrator dan pengawas pada Jumat (31/7/2026) setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini dilakukan guna memastikan pengisian jabatan berjalan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Pelantikan tersebut mencakup 11 pejabat administrator eselon III.A, 26 pejabat administrator eselon III.B, 74 pejabat pengawas eselon IV.A, dan 2 pejabat pengawas eselon IV.B. Proses verifikasi dokumen oleh BKN dilakukan secara bertahap sebelum penetapan resmi diterbitkan.

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, terutama yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt), untuk meningkatkan kinerja dan fokus pada pelayanan publik.

"Saya harap setelah dilantik mereka bekerja lebih serius. Jabatan ini bukan harga mati. Kalau dalam satu, dua, atau tiga bulan kinerjanya tidak memenuhi harapan, tentu akan dievaluasi dan bisa diganti, saya berharap 113 yang baru dilantik ini harus bekerjdengan baik," kata Abisai Rollo.

Pemerintah daerah harus segera melantik pejabat yang telah mendapatkan validasi agar rekomendasi BKN tidak kedaluwarsa. Jika pelantikan tertunda melewati batas waktu, persetujuan teknis tersebut dianggap gugur dan harus diajukan kembali dari awal.

"Kalau pelantikan ini ditunda sampai melewati batas waktunya, maka persetujuan tersebut dianggap batal dan harus diajukan kembali untuk diverifikasi ulang. Karena itu hari ini kami melantik 113 pejabat yang sudah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Abisai Rollo.

Awalnya Pemkot Jayapura merencanakan pelantikan sekaligus untuk 200 hingga 250 posisi. Namun, bertahapnya penerbitan persetujuan dari BKN membuat proses pengangkatan disesuaikan dengan daftar nama yang telah dinyatakan sah.

"Masih ada sekitar 250 sampai 300 jabatan yang akan diproses secara bertahap. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BKN, baru akan kami lantik," tutur Abisai Rollo.

Proses administrasi untuk posisi jabatan tinggi pratama seperti Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terus berjalan hingga syarat regulasi terpenuhi.

"Kami masih memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengusulan ke BKN, proses verifikasi, hingga dinyatakan sah. Setelah itu barulah pelantikan dapat dilaksanakan," kata Abisai Rollo.

Di sisi lain, Kepala BKPP Kota Jayapura Richard Suebu turut mengonfirmasi rincian komposisi pejabat yang dilantik serta proses koordinasi yang terus dilanjutkan bersama pihak BKN.

"Jangan berpikir Wali Kota bisa langsung mengganti atau mengangkat pejabat. Semua harus melalui tahapan, diajukan ke BKN, diverifikasi, baru setelah dinyatakan sah bisa dilantik," jelas Abisai Rollo.

Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura yang belum dilantik untuk tetap sabar menunggu giliran proses verifikasi teknis.

"Untuk Sekda masih dijabat Plt. Nanti kalau waktunya sudah tepat dan sesuai aturan, baru akan diproses menjadi definitif, termasuk jabatan kepala OPD yang masih kosong," ujar Abisai Rollo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author