Pemkot dan DPRD Surabaya Perketat Aturan Sistem Penerimaan Murid Baru

Share

Pemerintah Kota Surabaya memperketat validasi domisili melalui aplikasi Cek In Warga dan mengoptimalkan kesiapan server menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi manipulasi alamat serta mencegah terjadinya kendala teknis akibat lonjakan akses pendaftar pada saat jam-jam sibuk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengonfirmasi bahwa sistem SPMB saat ini telah terintegrasi dengan data kependudukan untuk memastikan objektivitas proses penerimaan siswa.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," jelas Irvan, Kamis (4/6/2026).

Melalui integrasi tersebut, perpindahan Kartu Keluarga yang dilakukan hanya demi pemenuhan syarat sekolah tanpa perpindahan fisik akan langsung terdeteksi oleh sistem verifikasi di lapangan.

"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Irvan juga menambahkan bahwa tanggal cetak pada Kartu Keluarga tidak bisa menjadi tolok ukur utama untuk menentukan lamanya waktu tinggal seorang warga di suatu alamat kependudukan.

"Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," terangnya.

Pihak pemerintah daerah mengimbau warga agar mengisi seluruh dokumen kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan bagi seluruh calon peserta didik di Kota Surabaya.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Agus Mashuri, menyoroti pentingnya keandalan infrastruktur teknologi informasi yang dikelola Dinas Pendidikan Surabaya.

“Keluhan terkait pendaftaran domisili SPMB harus menjadi perhatian serius. Kekuatan server harus dimatangkan supaya akses masyarakat tidak terganggu saat proses pendaftaran berlangsung,” katanya di Surabaya, Minggu (7/6/2026).

Agus menyarankan agar para orang tua murid segera mendaftarkan anak mereka lebih awal dan menghindari waktu-waktu kritis di akhir periode pendaftaran.

"Jangan menunggu di jam-jam tertentu karena dikhawatirkan server mengalami down. Kalau sampai gagal mengakses dan tidak memiliki bukti pendaftaran, tentu akan merugikan masyarakat sendiri,” katanya.

Legislator tersebut turut mengingatkan bahwa regulasi SPMB tahun ini mewajibkan syarat surat keterangan domisili minimal satu tahun di wilayah yang bersangkutan.

" Surat keterangan domisili untuk persyaratan SPMB tahun ini harus menunjukkan yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Agus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan opsi sekolah swasta yang memiliki kualitas setara sebagai alternatif apabila tidak tertampung di sekolah negeri.

“Kalau masuk lewat afirmasi harus dipersiapkan sejak awal. Banyak sekolah swasta favorit di Surabaya yang kualitasnya juga sangat baik,” tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author