Pemkot Depok Wajibkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah

Share

Pemerintah Kota Depok mengimbau para ayah untuk mengantarkan putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah yang dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 400.3.5.1/4387/Sek.Umpeg/2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Masuk Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.

Penerbitan surat edaran tertanggal 8 Juli 2026 tersebut bertujuan mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah sebagai bagian dari Gerakan Ayah Teladan Indonesia. Berdasarkan laporan dari Detikcom, kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Depok.

"Di antaranya, hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh satuan pendidikan agar menyambut peserta didik melalui kegiatan yang ramah anak, aman, tertib, dan menyenangkan," bunyi surat edaran tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung selama lima hari, yakni sejak 13 hingga 17 Juli 2026. Selama periode tersebut, pihak sekolah wajib menjamin lingkungan pendidikan bersih dari segala bentuk kekerasan, perpeloncoan, maupun pungutan liar demi mewujudkan suasana yang inklusif.

"Kepala satuan pendidikan diharapkan mengimbau kepada orang tua peserta didik, khususnya ayah atau wali laki-laki, untuk mengantarkan putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah sebagai bentuk penguatan peran keluarga dalam pendidikan dan pembentukan karakter anak," tulis surat edaran itu lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author