Pemkot Bogor Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi
Pemerintah Kota Bogor resmi melarang operasional angkutan perkotaan yang telah berusia di atas 20 tahun demi menata sistem transportasi daerah. Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pada Senin, 15 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan umum dan perilaku sopir yang berhenti sembarangan. Pemerintah daerah akan langsung mengawal kebijakan ini melalui pelaksanaan operasi gabungan di lapangan.
"Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor," kata Dedie, Wali Kota Bogor.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurai kepadatan angkutan kota. Dedie menambahkan bahwa regulasi ini menjadi dasar hukum untuk tindakan penertiban yang lebih disiplin.
"Jadi harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," kata Dedie, Wali Kota Bogor.
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kota Bogor juga tengah mengkaji kebutuhan riil armada angkutan di masyarakat. Evaluasi mendalam mengenai pemenuhan maupun penutupan trayek-trayek tertentu sedang berjalan secara bertahap.
"Untuk hal-hal lain terkait dengan bagaimana ke depan, ini sedang secara bertahap juga. Kita lakukan penghitungan berapa sesungguhnya jumlah angkutan yang dibutuhkan oleh masyarakat, berapa sesungguhnya trayek mana yang seharusnya kita penuhi atau kita tutup," kata Dedie, Wali Kota Bogor.
Proses penandatanganan regulasi ini juga dihadiri oleh Organisasi Angkutan Darat Kota Bogor. Pihak pengusaha angkutan menyatakan telah memahami aturan batas usia operasional tersebut dan menyambut rencana peremajaan armada dari pemerintah.
"Jadi, umur teknis kendaraan itu, itu memang sudah clear, ya. Para pengusaha pun sudah paham, sudah ngerti, sudah tahu bahwa 20 tahun itu sudah selesai (operasional). Nah, cuma mekanismenya memang nanti ada tahapannya. Jadi nggak langsung sekaligus, tetap peremajaan dibuka," kata Sunaryana, Ketua Organda Kota Bogor.
Organda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penertiban kelayakan usia kendaraan ini. Prioritas utama dari organisasi angkutan tersebut diarahkan pada pemenuhan standar pelayanan bagi para penumpang.
"Nah, sekarang fokusnya kita, dan Organda pun mendukung untuk kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para pengguna transportasi. Ini yang utamanya adalah untuk penertiban umur teknis 20 tahun, titik. Jadi itu dulu yang harus kita jalankan," kata Sunaryana, Ketua Organda Kota Bogor.