Pemkot Bekasi Larang ASN Bikin Konten Media Sosial Pakai Seragam Dinas
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini resmi dilarang membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam maupun atribut dinas. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, seperti dilansir dari Detikcom.
Larangan tersebut diatur dalam SE Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Abdul Harris pada Senin, 8 Juni 2026.
"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).
Surat edaran tersebut menetapkan sejumlah poin penting terkait batasan aktivitas digital bagi para pegawai. Poin pertama menekankan kewajiban bagi setiap ASN Pemkot Bekasi untuk bersikap bijak, santun, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial demi menjaga nama baik instansi.
"Menjaga etika dalam komunikasi digital dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pemerintah Kota Bekasi secara tegas melarang para pegawai menyebarluaskan ataupun memproduksi konten yang memuat unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, serta SARA. Konten yang dibuat juga tidak boleh bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"(Dilarang) menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi atau simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsment, maupun konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan," jelasnya.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Selain pembatasan jenis konten, ASN Pemkot Bekasi juga dilarang beraktivitas di media sosial selama jam kerja apabila hal tersebut mengganggu tugas kedinasan dan pelayanan publik. Kepala Perangkat Daerah memegang tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta pengendalian di unit kerja masing-masing.
"Dan apabila ditemukan pelanggaran wajib menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.