Pemkot Bandung Usut Penebangan 10 Pohon di Jalan Martadinata
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengusut dugaan penebangan ilegal 10 pohon di area trotoar Jalan Martadinata-Cihapit saat melakukan inspeksi mendadak pada Jumat, 31 Juli 2026. Area bekas penebangan di depan fasilitas olahraga padel dan kafe tersebut ditemukan telah dicor dengan semen hingga rata dengan trotoar. Pemerintah Kota Bandung mencatat penebangan pohon tersebut diperkirakan terjadi pada rentang 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari oleh oknum berseragam.
Pemkot Bandung terus mengumpulkan bukti dokumentasi lapangan dan keterangan saksi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. "Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Aksi penebangan liar ini memicu kemarahan Wali Kota karena Kota Bandung saat ini baru memiliki 229 ribu pohon dari target ideal 1,1 juta pohon untuk melayani 2,5 juta jiwa penduduk. Pemerintah Kota Bandung berencana memanggil pengelola lapangan padel SixNine yang berada tepat di lokasi kejadian untuk memberikan klarifikasi.
Pihak pengelola lapangan padel SixNine menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari pihak berwenang terkait insiden penebangan pohon di depan area operasional mereka. Namun, mereka menegaskan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan. "Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga enggak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan," kata pengelola lapangan padel SixNine Fajar dilansir detikJabar.
Pengelola menjelaskan bahwa area olahraga tersebut baru mulai digunakan untuk sesi uji coba secara gratis kepada publik pada 20 Juni 2026. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh instansi terkait. "Pasti, kita ikutin prosedur yang berlaku aja. Cuman sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun," tambah Fajar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung Lutfhi Firdaus mencatat pohon yang ditebang terdiri dari jenis Mahoni berdiameter 30–40 cm dan Tanjung berdiameter 15–20 cm. Berdasarkan perhitungan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin, hilangnya 10 pohon peneduh tersebut mengurangi daya serap emisi karbon hingga 1 kilogram per hari serta merugikan suplai udara segar bagi 20 warga. Atas pelanggaran tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi menyatakan pelaku terancam sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan penggantian 1.000 pohon per batang ditebang serta denda Rp10 juta per pohon. Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi mengusulkan agar pelaku juga diwajibkan menanam kembali pohon di lokasi yang sama serta mendorong Satpol PP meningkatkan patroli pengawasan.