Pemkab Serang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Pemerintah Kabupaten Serang menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan setelah krisis air bersih melanda wilayah setempat. Kebijakan ini diambil menyusul kekeringan yang telah meluas hingga enam sampai tujuh kecamatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan bahwa bencana kekeringan tersebut saat ini melanda sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan Tirtayasa, Carenang, Petir, Binuang, Baros, dan Ciomas.
"Kami sudah tetapkan status siaga darurat bencana kekeringan karena memang sudah ada di beberapa kecamatan yang dilanda bencana kekeringan. Ada 6-7 kecamatan," kata Ratu Zakiyah, Rabu (19/8/2026).
Penetapan status darurat ini difungsikan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk mempercepat mekanisme koordinasi serta langkah penanganan teknis di lapangan.
"Biar kami bisa mencari solusi yang tepat, baik solusi melalui provinsi maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, saya mohon doa dan dukungan dari semua, semoga kemarau ini tidak panjang," katanya lagi.
Masa berlaku status siaga darurat bencana kekeringan tersebut ditetapkan untuk kurun waktu satu bulan ke depan sambil memantau perkembangan situasi di daerah.
"Mungkin pertama untuk satu bulan, setelah itu kita lihat lagi. Semoga kondisinya membaik, kita cabut status darurat," katanya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk merumuskan langkah taktis guna meminimalkan dampak krisis air bersih maupun potensi bencana susulan di wilayah Kabupaten Serang.
"Kalau menurut BMKG musim kemarau akan panjang, tapi mohon doanya dari semua, semoga tidak berkepanjangan," katanya.