Pemkab Mojokerto Tertibkan Tunggakan Retribusi Pasar Rp961 Juta
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menindak ratusan pemilik kios yang menunggak retribusi sewa di pasar daerah pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil akibat akumulasi tunggakan dari empat pasar mencapai Rp961,7 juta yang dinilai mengganggu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban diawali dengan pemasangan stiker peringatan di kios-kios yang bermasalah di Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, dan Pasar Raya Mojosari, Kecamatan Mojosari. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
"Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban bagi pedagang yang sampai hari ini belum membayar retribusi sewa kios," kata Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
Teguh menjelaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan sanksi yang lebih berat apabila para pedagang tidak segera menyelesaikan kewajibannya.
"Penempelan stiker ini merupakan upaya penertiban bagi pedagang yang hingga saat ini belum membayar retribusi sewa kios," kata Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas lanjutan telah disiapkan jika peringatan awal tidak diindahkan.
"Bila tidak segera melakukan pembayaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah penutupan hingga pencabutan fasilitas atau izin sewa kios," kata Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, nilai penunggakan tersebut terkumpul selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Penyumbang tunggakan terbesar adalah Pasar Raya Mojosari senilai Rp473,8 juta, disusul Pasar Pugeran Rp261,6 juta, Pasar Kedungmaling Rp162 juta, dan Pasar Pacet Rp64,1 juta.
Disperindag juga mencatat bahwa dari total 690 kios yang tersebar di 14 pasar daerah, hanya 394 kios yang masih aktif beroperasi. Sementara itu, sebanyak 296 kios lainnya tercatat dalam kondisi tutup. Pemerintah daerah membuka peluang untuk mengalihkan hak sewa kios yang terus menunggak kepada pedagang lain yang lebih disiplin demi mengoptimalkan aset daerah.