Pemkab Melawi Selidiki Peretasan Videotron Mesum Nanga Pinoh

Share

Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Kepolisian Resor Melawi menyelidiki dugaan peretasan sistem videotron yang menayangkan adegan tak senonoh di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kalimantan Barat, pada Senin (27/7/2026) pukul 13.04 WIB.

Tayangan tidak pantas di jalur ramai warga dan anak sekolah tersebut memicu kecaman publik hingga rekaman videonya tular di media sosial. Pihak dinas terkait langsung mematikan perangkat dan memblokir akses guna mengamankan sistem publikasi tersebut.

Pengusutan awal menunjukkan adanya indikasi penyusupan akun pengelola platform digital yang mengendalikan layar informasi publik tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud," ujar Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Tim teknis bersama penyedia layanan cloud melakukan evaluasi menyeluruh untuk memetakan asal-usul serangan siber tersebut.

"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," tutur Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Langkah taktis penanganan keamanan juga ditempuh dengan memperbarui seluruh kunci akses operasional.

"Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," kata Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Pemerintah daerah mengimbau warga agar menahan diri serta menjaga situasi agar tetap kondusif selama pemeriksaan berjalan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Pemerintah Kabupaten Melawi turut menyampaikan permohonan maaf terbuka atas insiden yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut.

"Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Penanganan hukum dipastikan tetap berjalan bagi pihak yang terbukti mengintervensi sistem informasi pemerintahan.

"Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan ulang salinan rekaman gambar serta menunggu pernyataan resmi daerah.

"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author